× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Berkaitan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, ORI Sultra Akan Nilai 9 Daerah Ini

Ketgam : foto istimewa Ketgam : foto istimewa

KENDARI,TEROPONGSULTRA - Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI (ORI) Sultra, menyatakan bahwa sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra masih berada di zona merah. Karena itu, sebelum melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik Mei hingga pertengahan Juni  2018, ORI Sultra mengimbau agar seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra terus melakukan pembenahan.

Adapun 9 daerah yang akan masuk dalam grafik penilaian itu diantaranya: Pemprov Sultra, Kota Kendari, Konawe, Konsel, Bombana, Kolaka, Kolaka utara, Muna dan Baubau.

“Pemprov Sultra sebagian masih berada di zona merah. Untuk Pemkot Kendari saat ini dibawah pimpinan Plt Walikota, kami melihat sudah ada pembenahan serius didalam. Konsel dan Bombana juga masih dalam kategori zona merah. Kami berharap Tahun ini ada peningkatan dibanding Tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Penilaian kepatuhan pelayanan public itu, lanjut Rustan, dilakukan dengan tujuan mendorong kualitas terutama akses pelayanan, serta meminimalisir penyimpangan prosedur dan proses layanan. Adapun syarat untuk memenuhi standar tersebut dipenuhi berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Komponen dalam UU itu, menurut Rustan harus dipenuhi, termasuk persyaratan, prosedur, jangka waktu, ketentuan biaya, sarana prasarana, unit pengelola aduan, atribut pejabat, dan aksesibilitas bagi yang berkebutuhan khusus.

“Penilaian ini dilaksanakan serentak secara nasional. Kami berharap ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Laporan : cefonk

loading...