× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

ESDM Sultra : Terobosan dan Percepatan Ketersediaan Daya Listrik Bagi Masyarakat

Foto istimewa Foto istimewa

KENDARI, (TEROPONGSULTRA)- Dinas Energi dan Sumber daya Mineral Provinsi Sulawesi tenggara menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema " Sultra Menyala" menuju masyarakat yang aman maju sejahtera dan bermartabat

Hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion perwakilan dari PLN, Biro Ekonomi Prov Sultra, Bapedda Prov Sultra, DLH, Pariwisata serta tamu undangan lainnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Prov Sultra (ESDM) Ir. Andi Asis dalam kesempatan itu mengatakan tujuan di gelarnya FGD tersebut guna melakukan terobosan dan percepatan ketersediaan daya listrik bagi masyarakat dan dunia usaha di Provinsi Sulawesi tenggara yang dapat mendorong percepatan pengembangan, pembangunan infrastruktur ketenaga listrikan menuju Sultra menyala

Kadis ESDM juga mengatakan dengan hadirnya Applikasi Sultra menyala, dirinya mengharapkan masyarakat bisa secara muda mengakses kondisi eksisting dari investasi dan efek ketersediaan tenaga listrik.

"Jadi Sultra menyala ini, nantinya menjadi Aplikasi yang memuat informasi informasi tentang ketenaga listrikan di Sulawesi tenggara,"jelasnya 

Sementara itu, Sekertaris jenderal Asosiasi Penambang Nickel Indonesia (APNI ) Meidy Katrin Lengkey mengatakan jika kita berbicara terkait kebutuhan listrik untuk industri hilirisasi Nickel wilayah sultra, nantinya akan terbangun sekitar 30 Perusahaan Smelter.

" Data yang kami miliki, hingga tahun 2025 sekitar 30 perusahaan akan membangun Smelter di Sulawesi tenggara. bahkan beberapa diantaranya saat ini sedang melanjutkan progres," kata dia

Lebih lanjut dia mengatakan jika melihat dari total kebutuhan pembangunan smelter yang nantinya berdiri sampai 30 inipun masih bertambah karena masih ada beberapa perusahaan yang sedang mengajukan proses perizinan

"Nah dari 30 perusahaan yang rencananya akan terbangun di Sulawesi tenggara, setidaknya satu line membutuhkan sekitar 20 sampai 30 Mega Watt listrik itupun tergantung kapasitas," pungkas dia. 

ESDM, PLN, Pemda Bombana Bekrja sama Tingkatkan Kualitas Layanan Listrik di Pulau Kabaena 

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan listrik 24 jam di pulau Kabaena Kabupaten Bombana, PT PLN (Persero) bekerja sama dengan pemerintah daerah telah melakukan rapat pada Selasa, 28 Februari 2023. 

PT PLN (Persero) akan melakukan konversi ke PLT EBT 

Rapat yang dipimpin oleh koordinator perencanaan distribusi tenaga listrik ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Pokja perencanaan distribusi tenaga listrik Gatrik, Dinas ESDM Provinsi Sultra, dan PLN UID Sulselrbar.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa di Provinsi Sulawesi Tenggara masih terdapat enam sistem yang belum beroperasi 24 jam. 

Oleh karena itu, PT PLN (Persero) akan melakukan konversi ke PLT EBT (dediesilisasi) dengan target COD pada tahun 2026.

Sementara itu, kondisi kelistrikan di pulau Kabaena saat ini disuplai melalui PLTD sikeli dengan kondisi 15 jam menyala yang di pasok oleh lima (5) mesin dengan total kapasitas terpasang 2.335 kW. 

Peningkatan Layanan

Untuk meningkatkan layanan menjadi 24 jam, diperlukan tambahan mesin pembangkit dengan total kapasitas 1 MW dan penambahan kapasitas tangki dengan total sebesar 80 KL. Selain itu, diperlukan dukungan penambahan luas lahan untuk mesin pembangkit dan tangki sebesar 10x40m2.

Untuk mengatasi kondisi tiga (3) mesin di PLTD ladumpi, Pemerintah Kabupaten Bombana siap melakukan penambahan luasan area lokasi PLTD dan pembiayaan relokasi mesin pembangkit dan infrastruktur pendukungnya. 

Kerjasama Antar PLN

PT PLN (Persero) juga akan melakukan konfirmasi ke PLN Nusantara Power terkait pemanfaatan mesin pembangkit di PLTD ladumpi.

Dengan adanya kerja sama antara PT PLN (Persero) dan pemerintah daerah, diharapkan kualitas layanan listrik di pulau Kabaena Kabupaten Bombana dapat meningkat dan masyarakat dapat menikmati layanan listrik yang lebih baik dan terjamin.

 Direktorat jenderal ketenagalistrikan melakukan rapat guna menindak lanjuti Surat Pj Bupati Bombana prihal permohonan layanan listrik di pulau Kabaena kabupaten Bombana Provinsi sultra Selasa 28 Februari 2023

Rapat yang di pimpin oleh koordinator perencanaan Distribusi tenaga listrik,dihadiri oleh perwakilan Direktorat pembinaan pengusahaan ketenaga listrikan, Pokja perencanaan Distribusi tenaga listrik Gatrik, Pemerintah daerah kab Bombana, Dinas ESDM Prov Sultra,PLN Divisi perencanaan strategi Distribusi, PLN Operasi Distribusi Sulawesi, Maluku Papua dan Nusa tenggara,serta PLN UID Sulselrbar

Ditjen ketenagalistrikan dalam rapat di maksud menyampaikan bahwa di Provinsi Sulawesi tenggara terdapat enam (6) sistem yang belum beroperasi 24 jam. untuk enam sistem tersebut telah di rencanakan akan di lakukan konversi ke PLT EBT (dediesilisasi) yang di targetkan COD pada tahun 2026

Sementara, Pemerintah kab Bombana menyampaikan bahwa sistem sikeli yang melistriki pulau Kabaena saat ini di pasok oleh 5 mesin pembangkit. Selain itu juga terdapat tiga (3) mesin PLTD di ladumpi yang berpotensi untuk di lakukan relokasi peningkatan daya dalam rangka penambahan jam nyala

PT PLN (Persero) Juga menyampaikan bahwa kondisi kelistrikan di pulau Kabaena saat ini di suplai melalui PLTD sikeli kondisi 15 jam menyala yang di pasok oleh lima (5) mesin dengan total kapasitas terpasang 2.335 kW dengan saya mampu 1. 840 kW beban puncak 1.820 kW serta cadangan daya 20 kW

Dalam rangka meningkatkan layanan ke 24 jam nyala maka di perlukan tambahan mesin pembangkit dengan total kapasitas 1 MW sehingga total kapasitas terpasang menjadi 3.335 kW dengan daya mampu menjadi 2.840 kW.

Untuk itu, diperlukan dukungan penambahan luas lahan untuk mesin pembangkit dan tangki sebesar 10x40m2

Terkait Kondisi 3 mesin di PLTD ladumpi milik Nusantara power sebagai berikut

 

1. Mesin dengan kapasitas 1000 kW sedang di lakukan permintaan untuk dapat di gunakan oleh PLN UID Sulselrabar

 

2. Mesin dengan kapasitas masing masing 150 kW dengan kondisi tidak memungkinkan untuk di gunakan

 

Adapun tindak lanjut yakni :

 

1. Pemerintah kabupaten Bombana siap melakukan Penambahan luasan area lokasi PLTD

2. Pemerintah Bombana siap melakukan Pembiayaan relokasi mesin pembangkit dan infrastruktur pendukungnya

 

PT PLN (Persero) setiap melakukan :

 

1. Penambahan mesin pembangkit 1.MW

2. Penambahan kapasitas tangki dengan total sebesar 80 KL

3. Konfirmasi ke PLN Nusantara power terkait pemanfaatan mesin pembangkit di PLTD ladumpi

4. Untuk usulan penambahan kebutuhan BBM , akan dilakukan rapat koordinasi lebih lanjut antara PT PLN dengan pemerintah Bombana

 

ESDM Himbau Pelaku Usaha Wajib Miliki izin 

 

Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang ketenaga listrikan, Dinas Energi dan sumber daya mineral Provinsi Sulawesi tenggara menghimbau pelaku usaha wajib melaporkan usaha penyediaan tenaga listrik ke Gubernur Cq Dinas ESDM Prov Sultra

Kepala bidang ketenaga listrikan ESDM Sultra Muh Ilyas, SE saat di hubungi via telpon kepada jurnalis media ini Rabu 4 April 2023 mengatakan dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang ketenaga listrikan terkait pelaksanaan keselamatan pengoperasian pembangkit tenaga listrik maka di sampaikan 

1. Instalasi pembangkit/Genset dengan kapasitas lebih dari 500 kW wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS) kapasitas pembangkit listrik sampai dengan 500kw dalam satu sistem instalasi tenaga listrik

2. Instalasi pembangkit dengan total kapasitas daya lebih dari 500 kW wajib memiliki sertifikat laik operasi setelah di lakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspksi teknik yang terakreditasi total sampai dengan 500 kW di nyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertipikat laik operasi apabila di penuhi dengan kepemilikan hasil uji pabrikan sertifikat produk atau dokumen standar keselamatan produk yang setara

3. Perusahan yang belum memiliki tenaga listrik yang bersertifikat untuk segera mengikuti pelatihan dan sertifikasi pada lembaga sertifikat kompotensi Tenaga teknik ketenagalistrikan yang terakreditasi pada direktorat jenderal ketenagalistrikan kementerian ESDM

Hal diatas, kata Ilyas sesuai dengan undang undang No 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pasal 44 ayat (4) setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki sertifikat laik operasi dan ayat (6) setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompotensi.

Kemudian, Undang undang No 11 tentang cipta karya

Selanjutnya, Peraturan pemerintah No 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Energi dan sumber daya

Peraturan menteri ESDM No 5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelengggara perizinan berusaha berbasis resiko sektor energi dan sumber daya mineral dan Peraturan menteri ESDM No 11 tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan 

Muh Ilyas juga menambahkan agar semua pengguna Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri utamanya Genset, agar segera melaporkan Dinas ESDM.

loading...