× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

FKKB-GKP dan AM2WB, Desak Polda Sultra Segera Proses Hukum Pelaku Penyanderaan

Ketgam : foto korban penyanderaan dengan tangan dalam kondisi terikat Ketgam : foto korban penyanderaan dengan tangan dalam kondisi terikat

KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Ketua Forum Komunikasi keluarga besar karyawan PT GKP dan Aliansi mahasiswa masyarakat wawonii bersatu (AM2WB) mendesak Kepolisian daerah Polda sultra untuk segera memperoses secara hukum salah satu tersangka pelaku penyanderaan yang telah diamankan pada sore kemarin

Hal tersebut dikatakan oleh ketua FKKB-GKP dan AM2WB saat menggelar presscounfrence di kantor PT Gema kreasi perdana senin 25/11/19

Musrawan S.pd menyampaikan, Jasmin merupakan salah satu terduga yang ditenggarai merupakan provokator saat aksi penyanderaan 10 karyawan PT GKP agustus lalu. dimana, aksi mereka mengikat dan menyandera para korban sungguh tidak manusiawi

"Korban dipukuli, ditendang, dicaci maki serta tidak diperbolehkan untuk makan dan menjalankan ibadah sholat bahkan barang barang korbanpun dirusak dan ada sebahagian yang hilang,"ungkapnya

Disisi lain,  tudingan Mando Maskuri dan JATAM yang mengatakan perusahaan kerap menerobos lahan warga, ini sama sekali tidak benar dan tidak mendasar

"Sangat jelas bahwa lahan tersebut adalah lahan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP, dimana perusahaan sudah memenuhi kewajiban tahunannya kepada negara untuk membayar retribusi dan pajak. olehnya itu, perusahaan berhak melintas dan memanfaatkannya.

Sementara itu, Menyoal tudingan ketidak netralan aparat kepolisian yang berjaga saat insiden penyanderaan berlangsung, itupun di bantah oleh musrawan menurutnya tidak ada keberpihakan, mereka adalah aparat resmi yang ditugaskan berdasarkan sprint Kapolda Sultra, yang bisa diminta oleh setiap perusahaan manapun yang menghendakinya, sebagaimana diatur dalam undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk itu, Forum kerukunan Keluarga besar PT GKP dan Aliansi mahasiswa masyarakat wawonii bersatu memyatakan sikap :

1, Komnas HAM, Kapolri, dan Kapolda Sultra untuk Segera menindak tegas pelaku penyanderaan tanpa toleransi dan intervensi dari pihak manapun yang jelas-jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia atas tindakan keji dan biadab yang dilakukan terhadap 10 karyawan PT GKP yang dirampas kemerdekaanya secara keji

2, Meminta Kapolri dan Kapolda Sultra untuk TIDAK
MENGHENTIKAN PROSES HUKUM yang sedang berjalan terhadap pelaku penyanderaan 10 karyawan PT GKP untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum serta tidak terpengaruh intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang bertujuan ingin menghambat proses hukum yang sedang berlangsung

3, Meminta Kapolri dan Kapolda Sultra untuk tidak ragu terhadap perizinan PT GKP yang sangat lengkap (Clear and Clean) dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

4, Meminta dan mendesak Komnas HAM untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sultra dimana saudara Jasmin diduga merupakan pelaku pelanggaran HAM sehingga tidak dapat dibenarkan dan ditolerir sekalipun Jasmin dan lain-lainnya adalah pejuang lingkungan hidup atau masuk kategori Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sesuai degan Pasal 66 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) No. 32 Tahun 2009, sebab negara kita adalah negara hukum dimana semua orang mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum

5, Mendesak kepada Kapolri dan Kapolda Sultra untuk segera melakukan penangkapan kepada pelaku-pelaku penyanderaan lainnya sehingga dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

6, Meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sultra untuk menjaga para pelaku usaha yag memiliki legalitas yang sah agar dapat leluasa menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana diamanahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi dalam rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) di Sentul International Covention Centre Bogor tanggal 13 November 2019 menyampaikan untuk menjaga dua agenda besar bangsa yaitu cipta lapangan kerja dan iklim investasi agar pelaku usaha dapat lebih leluasa di dalam menjalankan usahanya dimana Arahan Presiden Republik Indonesia ini pun didukung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam Surat Kapolri No. R/2029/XI/2019 tanggal 15 November 2019.

TIM/RED

loading...