× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Forum Tamalaki Bersaudara Desak Kejati Sultra Telusuri Aliran Dana CSR

Dok istimewa Dok istimewa

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Massa yang tergabung dalam forum CSR tamalaki bersaudara mendesak kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk menelusuri aliran dana CSR dari ratusan perusahaan tambang yang ada di Sultra Selasa 5 Maret 2024

Mereka menduga dana CSR dari ratusan perusahaan yang berada di sultra ini, tidak tersalur dan hanya dinikmati oleh segelintir oknum saja 

Zulkifli tobarasi Jenderal lapangan massa aksi saat ditemui di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara mengatakan Perusahaan pertambangan yang beraktifitas memiliki kewajiban membayarkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada masyarakat

Hal itu kata dia, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab Sosial Perseroan Terbatas,

Namun yang jadi pertanyaan apakah perusahaan yang beroperasi telah menunaikan kewajibannya terkait CSR? Jika telah ditunaikan siapa yang menerima, diperuntukan untuk apa dan berapa besarannya setiap tahunnya," tanya Zulkifli tobarasi 

Zulkifli juga menegaskan pihaknya tidak anti investasi. namun kewajiban perusahaan harus di tunaikan secara transparan sebab hutan dan tanah yang terlah di garap perusahaan tidak akan kembali seperti sediakala 

"Penyaluran dana CSR harus transparan dan tepat sasaran," kata dia menambahkan 

Sementara itu, Indra jaya salah satu peserta aksi juga mengatakan bahwa Dana Corporate Social Responsibility (CSR) di bagi dalam 8 bagian yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Kesejahteraan, Karyawan, Media/Komunitas, Adat, Masyarakat Lembaga Adat/Masyarakat Lingkar Tambang, UMKM/Bisnis Masyarakat, Lembaga Swasaya Masyarakat/Kemitraan.

"Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai pasal 74 UU PT," ujar indra 

Olehnya itu, pihaknya mendesak agar Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara segera melakukan penyelidikan terkait aliran dana dari ratusan perusahaan yang beraktivitas di provinsi Sulawesi tenggara 

Sementara itu KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH, saat menemui massa aksi mengatakan pihaknya akan merespon apa yang menjadi tuntutan massa aksi terkait persoalan dana CSR 

Meski demikian, Dody juga mengarahkan agar membuat laporan resmi di PTSP Kejati Sultra jika ada dugaan korupsi dengan ketentuan identitas pelapor harus jelas kemudian uraian fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dokumen atau keterangan yang terkait dengan tindak pidana yang akan di laporkan. hal ini, sesuai dengan pasal 8 nomor 43 tahun 2018

loading...