Ihwan Datu Adam : Pembekuan 15 IUP di Konkep Harus Berkekuatan Hukum.

JAKARTA - (TEROPONGSULTRA) - Anggota Komisi VII DPR RI, H. Ihwan Datu Adam menyoroti keputusan Gubernur Sultra, Ali Mazi terkait pembekuan sementara 15 IUP pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), yang hanya disampaikan sebatas pernyataan lisan.
Ya tidak bisalah. Mana bisa keputusan lisan itu bisa dipegang, yah kebijakan itu harus tertulis dong," ujarnya saat ditemui di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Selasa 12 Maret 2019.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini, juga mengatakan, seharusnya keputusan pembekuan dari Gubernur Sultra tak hanya dalam bentuk pernyataan saja, melainkan dituangkan dalam sebuah aturan yang memiliki kekuatan hukum, "paparnya.
Lanjut dia, sebab, jika hanya dalam bentuk pernyataan lisan semata, maka Gubernur Sultra bisa saja menganulir pernyataan yang telah dilontarkan ke sejumlah media.
Ihwan Datu Adam juga menyarankan kepada Gubernur Sultra, agar segera menuangkan kebijakan pembekuan IUP tersebut dalam regulasi seperti surat edaran atau surat keputusan gubernur.
"Kan bisa saja Pak Gubernur bilang tidak pernah menyatakan hal tersebut. Makanya saya sarankan agar gubernur menerbitkan surat terkait kebijakan pembekuan tersebut. Karena lisan tak memiliki kekuatan hukum," tegasnya.
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini meminta agar Gubernur Sultra sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, harus tegas dalam menyikapi polemik pertambangan di daerahnya.
"Jangan bicara di media sudah mengehentikan, tapi faktanya di lapangan masih beraktivitas. Inikan bentuk ketidaktegasan gubernur," katanya.
Dia juga mengakui, bahwa pihaknya sudah mendengar informasi adanya tumpang tindih IUP di Sultra. Setidaknya ada sekitar 25 IUP yang akan ditertibkan. Pada dasarnya, IUP terdiri dua macam yakni yang diterbitkan oleh kepala daerah baik itu bupati maupun gubernur, kemudian ada juga PKP2B yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Tapi, yang akan ditertibkan itu IUP yang diterbitkan oleh kepala daerah. Kami di Komisi VII mendorong agar ditertibkan. Kita lihat, kalau menabrak aturan yang ada, maka IUP-nya harus dicabut," terang pria yang akrab disapa Datu (red/grs)
loading...