× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Intimidasi Jurnalis, Oknum Anggota Polsek Mandonga Tuai Kritikan

Foto istimewa Foto istimewa

KENDARI - TEROPONGSULTRA - Tiga orang jurnalis yang terdiri dari jurnalis media online, TV dan media cetak Kendari, menerima perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum polisi yang diketahui bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (19/10/2018).

Aksi arogansi tersebut bermula saat ketiga jurnalis hendak meliput kasus dugaan pengancaman oleh Siswa kepada salah satu oknum guru di Kendari.

Ketiga jurnalis tersebut yakni Fadli Aksar: Detiksultra.com, yang juga merupakan anggota Jurnalis Online Indonesia (JOIN) wilayah Kendari, Ilham: kontributor NET TV, dan Alfian: jurnalis media cetak Rakyat Sultra.

"Hapus rekamannya itu, jangan ada berita hari ini tentang kasus ini, jangan ada yang keluar dari ruang ini kalau tidak dihapus gambar itu," ujar Fadli, mengutip pernyataan  Oknum polisi dimaksud. 

Fadli, saat ditemui usai insiden tersebut, mengungkapkan bahwa oknum polisi yang diketahui bertugas di Unit Reserse kriminal (Reskrim) tidak hanya menunjukkan sikap arogansinya dengan membentak ketiga jurnalis tersebut, namun juga melakukan penyekapan, dan pemaksaan menghapus rekaman video dan audio, yang kemudian berujung pengusiran.

Sementara itu, kontributor NET TV, Muhammad Ilham, yang bersamaan menerima imbas dari tindakan oknum polisi itu, menilai bahwa oknum polisi yang memang ditugaskan untuk menjaga ketertiban masyarakat tidak lantas menertibkan dengan seenak jidat. Jika kasus yang diliput berkaitan dengan anak di bawah umur, yang butuh kehati-hatian dalam pendokumentasian, idealnya menurut dia, aparat dapat menyampaikan kritik dengan cara yang lebih etis.

Seharusnya, kami diberi tahu secara baik-baik, bukan dibentak dengan kata-kata kasar, kami tahu aturan, kami juga mengerti mana yang tidak layak tayang, mana yang tidak, kasus dibawah umur pasti saya akan diblur," ujarnya. 

Senada dengan Ilham, Ketua Advokasi DPD JOIN Kota Kendari, Wiwid Abid Abadi, mengecam keras tindakan oknum polisi tersebut.

Hal itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasl 4 ayat 1, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Begitupun ayat kedua, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

"Disitu kan sudah jelas aturannya bagaimana. Nah, kalau kemudian insiden kekerasan seperti ini kembali berulang, kami jelas mengecam tindakan oknum polisi ini. Jurnalis Online Indonesia, mewakili Fadli Aksar, dan kedua rekan jurnalis ini, mendesak keada oknum polisi ini untuk segera meminta maaf kepada para jurnalis yang telah menerima perlakuan yang sangat tidak menyenangkan itu," tegas Wiwid, Ketua divisi advokasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kendari. 

loading...