× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Jati Sultra Resmi Laporkan PT Cinta Jaya di Mabes Polri

Ketua Jati Sultra saat berada di Mabes Polri Ketua Jati Sultra saat berada di Mabes Polri

JAKARTA - Sebagai wujud keseriusan dalam menuntaskan segala kasus Pertambangan yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku, pada hari ini Jaringan Advokasi tambang Indonesia Wilayah Sulawesi tenggara resmi telah melaporkan PT. Cinta Jaya ke Mabes Polri

Ketua Umum Jaringan Advoksi Tambang Indonesia, Enggi Indra Syahputra dalam keterangannya menjelaskan pihaknya telah beberapa kali menyorot aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya seperti adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk memfasilitasi beberapa perusahaan tambang mengangkut ore serta adanya dugaan pertambangan di luar WIUP 

"Ada beberapa pelanggaran yang telah kami laporkan, yang pertama adalah soal dugaan pemalsuan dokumen untuk memfasilitasi beberapa perusahaan tambang ilegal mengangkut ore nikel di Jety Milik PT. Cinta Jaya, " katanya Rabu 31 Maret 2021 

Selain itu kata Enggi, pihaknya juga menduga bukan hanya PT. Sangia Perkasa Raya (SPR) yang menggunakan Jetty milik PT cinta jaya namun ada beberapa perusahaan lainnya juga turut serta menggunakan Jetty tersebut 

"PT. KMS 27 yang kami duga ilegal juga memakai Jety milik PT. Cinta Jaya, " tambah dia 

Hal tersebut, tentunya berlawanan dengan Hukum Tertera jelas dalam UU Menteri Perhubungan PM No 51 Tahun 2011 Ayat ( 3 ) kemudian dipertegas kembali Pada Peraturan Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2011 Ayat ( 19 )"

Aktivis asal Konawe Utara ini juga menambahkan bahwa Soal Izin Jety PT. Cinta jaya pihaknya menduga telah berakhir , dari beberapa tahun lalu.

Selanjutnya Dugaan kedua adalah soal Penambangan diluar wilayah IUP yang dilakukan PT. Cinta Jaya

Bahwa PT. Cinta Jaya telah melakukan aktivitas penambangan diluar wilayah IUPnya, dari hasil mapping titik koordinat kami duga PT. Cinta Jaya sudah merambah Lokasi PT. Antam yang kini Menjadi lahan tumpang tindih"

Kemudian, tentang pencemaran lingkungan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara yang saat ini telah menjelma menjadi desa lumpur akibat aktivitas PT. Cinta Jaya

Enggi juga meminta agar Polri dapat profesional menangani kasus kasus ilegal minning di Sulawesi Tenggara dan berharap agar Mabes Polri segera membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi PT Cinta jaya," tutupnya 

Sementara itu, hingga berita ini di publikasi pihak perusahaan belum mau memberikan komentar 

 

Laporan : TIM/Red 

 

 

loading...