× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Ketua DPW Aliansi Nusantara: Polda Sultra Harus Serius Tangani Kasus Randi dan Yusuf

La Ode Abddul Harits Nugraha La Ode Abddul Harits Nugraha

JAKARTA, (TEROPONGSULTRA) - Ketua DPW Aliansi Nusantara, La Ode Abdul Harits Nugraha mengatakan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara harus serius dalam menangani kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, almarhum Randi dan Yusuf.


Pasalnya, sejak kejadian penembakan maut tersebut hingga saat ini belum ada titik terang dan kepastian dari pihak kepolisian soal siapa pelaku penembakan yang menewaskan dua mahasiswa tersebut.


"Kami meminta pihak kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus meninggalnya dua mahasiswa UHO. Dan juga memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," jelas pria yang akrab disapa Dimas ini, Jumat (18/10/2019).


Dimas mengharapkan insiden yang terjadi pada 26 September 2019 lalu di depan kantor DPRD Sultra yang melibatkan ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Sultra dengan aparat kepolisian itu tidak dibiarkan berlarut-larut.


"Penembakan mahasiswa UHO itu bukan hanya melanggar konstitusi kita, tetapi juga telah melanggar perjanjian internasional yang disepakati pada hasil deklarasion Of Human Right di Lembaga HAM internasional," katanya.


Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa UHO, yakni Immawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi meninggal usai terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu.


Berdasarkan hasil autopsi, almarhum Randi menghembuskan napas terakhirnya setelah terkena timah panas di dada kiri bawah ketiak yang menembus dada bagian kanan. Sementara almarhum Yusuf meninggal dunia akibat mengalami benturan benda tumpul di kepalanya.


Randi dan Yusuf serta ribuan mahasiswa dari berbagai fakultas dan perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara mendatangi kantor DPRD Sultra dan menyampaikan aspirasinya menolak RUU KUHP dan RUU KPK serta Undang-Undang kontroversial lainnya.


Laporan: Faisal Yamin
Ediror: N-RZ

 

 

 

 

loading...