Koordinasi Dinas ESDM Sultra Ke Kementerian ESDM RI Terkait PP No 25 Tahun 2021

JAKARTA ,(TEROPONGSULTRA) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra) berkoordinasi dengan Kementerian ESDM RI terkait Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral.
Koordinasi dan konsultasi oleh dinas ESDM Prov Sultra berkaitan tentang ketenagalistrikan, termasuk usaha penyediaan tenaga listrik, pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, instalasi penyediaan tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, tenaga teknik ketenagalistrikan, sertifikasi kompetensi tenaga teknik, sertifikasi instalasi tenaga listrik, dan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
Sub Koordinator Pengusahaan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Prov Sulawesi, Firman Syah H, menjelaskan bahwa kehadiran dirinya di kementerian guna melakukan koordinasi sekaligus konsultasi terkait PP 25 tahun 2021.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan satu persatu yang berkaitan dengan ketenagalistrikan yang di bahas dalam koordinasi tersebut.
Firmansyah mengatakan, ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Ia juga menjelaskan, usaha penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi : Pembangkitan Transmisi, Distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Kemudian Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Lanjut Firmansyah menerangkan bahwa Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
Selanjutnya Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeii tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Firmansyah memaparkan, Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi :
instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir.
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan atau memiliki pengalaman kerja di bidang Ketenagalistrikan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan tenaga teknik atau asesor di bidang Ketenagalistrikan.
Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan listrik dan instalasinya serta verifikasi Instalasi Tenaga Listrik untuk memastikan suatu Instalasi Tenaga Listrik dan peralatan telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan layak dioperasikan.
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagaiistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
Dalam Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai :
a. mineral dan batubara;
b. Panas Bumi; dan
c. Ketenagalistrikan.
BAB IV Ketenagalistrikan
Pasal 22
Dalam rangka mendukung pengembangan penyediaan tenaga listrik, Menteri dan gubernur menyediakan dana untuk:
a. Kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
c. Pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan
d. Pembangunan listrik perdesaan.
Selain menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dan gubernur dapat menyediakan dana untuk kelompok yang menggerakkan perekonomian atau sosial, dan pengembangan Ketenagalistrikan.
Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diberikan melalui masyarakat, Konsumen, dan atau badan usaha Ketenagalistrikan.
Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan atau Bantuan badan usaha Ketenagalistrikan.
Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 ayat 1 membahas terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk pertama kali paling lama dilakukan bersamaan dengan pemberian Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Setiap perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan:
hasil evaluasi rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara berkala oleh badan usaha pemegang Wilayah Usaha; atau. perintah Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terkait Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dapat memasukkan kebijakan tersebut ke dalam rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 32 membahas
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 083687 A b. bukan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -30- bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing
Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
BAB V KETENTUAN LAIN –LAIN Pasal 59
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 60 Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 61 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Perizinan Berusaha yang telah efektif sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan Berusaha
Permohonan Perizinan Berusaha yang telah diajukan Pelaku Usaha melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, namun belum diterbitkan perrzinan berusahanya, diproses melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik dengan pengaturan Perizinan Berusaha sesuai Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 62 Ketentuan pelaksanaan Perizrnan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi Pelaku Usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Bemsaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang P errzinan Berusaha dimaksud.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan peiaksanaan dari:
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530)
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OL2 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor I47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2076 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5900);
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6023),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. (ADV)