× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Kuasa Hukum Nirna, Tetap Adukan Oknum Komisioner Bawaslu Konawe Ke DKPP.

Ketgam : TIM kuasa Hukum Nirna Lachmuddin Ketgam : TIM kuasa Hukum Nirna Lachmuddin
KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Kasus dugaan pelanggaran kepemiluan dalam kegiatan pengobatan gratis yang membelit Caleg DPR RI Nirna lachmuddin akhirnya menemui titik terang, setelah pihak Gakumdu melalui putusan tanggal 28 februari yang menetapkan bahwa nirna tidak terbukti melakukan pelanggaran kepemiluan seperti apa yang di tuduhkan oleh salah seorang oknum komisioner Bawaslu.
 
"Nirna Lachmuddin tidak terbukti melakukan pelanggaran kepemiluan dalam kegiatan pengobatan gratis, yang digelar di Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, pada Selasa 5 Februari 2019 lalu, " Jelas Muhammad julias saat menggelar press confrence 3/3/19
 
Sejak awal, kasus tersebut bergulir, kami sangat meyakini bahwa klien kami tidak melakukan pelanggaran kepemiluan seperti yang dituduhkan oleh salah satu Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra.
 
" Itukan pengobatan gratis dan saya kira itu bukan merupakan suatu pelanggaran apalagi, telah mengantongi STTP, "tandasnya. 
 
Jadi, jika melihat sejumlah regulasi kepemiluan, tidak ada satu pun pasal yang mengatakan bahwa pengobatan gratis ini merupakan pelanggaran.
 
Pandangan kami dari tim kuasa hukum meyakini, kegiatan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran, karena tak ada satu pun regulasi kepemiluan yang menjelaskan kegiatan sosial tersebut adalah kesalahan ataupun pelanggaran," bebernya.
 
Olehnya itu, kami tim kuasa hukum Nirna Lachmuddin akan tetap melakukan upaya hukum. Sebab, apa yang dilakukan oknum Komisioner Bawaslu Konawe tersebut, berpotensi pada ranah kode etik penyelenggara Pemilu. Sehingga, pihaknya telah menempuh upaya hukum melalui pengaduan ke DKPP, Jumat 1 Maret 2019.
 
Laporan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membuktikan kebenaran, dan kiranya menjadi pembelajaran bagi pihak Bawaslu Konawe, agar berhati-hati dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan. 
 

Laporan  : TIM

loading...