× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Pembangunan Kantor PN Kolut Diduga Bermasalah, DPD LSM LIRA Warning PPK

Yarib Bupati LSM Lira Kolaka Utara Yarib Bupati LSM Lira Kolaka Utara

TEROPONGSULTRA -  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyak (LIRA) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendesak PPK untuk memblack list PT.  Apro Megatama, 

Desakan itu datang menyusul adanya dugaan permasalahan dalam Pembangunan kantor pengadilan Negeri  Lasusua (PN) kabupaten kolaka utara

"Kontrak  pembangunan kantor PN lasusua seharusnya rampung pada 22 Juni 2021 lalu Padahal telah diberi dua kali perpanjangan waktu hingga 20 oktober 2021," kata yarib saat di temui 26/3/22

Menurut yarib, PT.  Apro Megatama juga belum bisa menyelesaikan pengerjaan tersebut , masa kerja kembali ditambah berupa pemberian kesempatan pertama dan kedua namun hasilnya tetap sama

"Batas waktu yang diberikan pada kesempatan kedua tersebut juga telah berakhir sejak 09 maret 2022 lalu namun proses pekerjaan belum tuntas sehingga, kami mempertanyakan bahkan batas waktu yang ditoleransikan untuk yang ke empat kalinya telah berakhir.

"Kami lihat di lokasi aktivitas pekerjaan disana terus berlanjut, Sehingga kami menuntut ketegasan dari PPK, karena kalau pekerjaan tersebut belum selesai. Maka kami minta agar PPK dengan tegas memutuskan kontraknya dengan PT.  Apro Megatama," tegas Yarib.

Sebab menurut Yarib Konsekuensi dari pemutusan kontrak tersebut adalah Jaminan pelaksanaan dicairkan oleh negara, kemudian konsekuesi yang ke dua ialah perusahaan yang mengerjakan PN Lasusua tersebut harus di black list.

"Kontrak seharusnya berakhir pada tanggal 09 Maret 2022 berdasarkan pengakuan pihak rekanan. namun setelah tanggal 09 itu selesai, masih ada kami temukan aktifitas tukang, dan itu terlihat mereka melakukan beberapa kegiatan serta masih banyak bagian bangunan yang belum rampung termasuk dibeberapa bagian plafon yang lubang bahkan rusak akibat rembesan air, ada juga kusen alumunium yang belum terpasang , dinding yang belum di cat, tangga yang belum di plaster dan ada beberapa lagi yg belum kelar," tuturnya.

Sehingga ia menduga, jangan sampai ada permainan antara PPK, KPA dan rekanan. Sebab menurutnya, bahwa kontrak sudah berakhir akan tetapi masih ada bagian bangunannya belum selesai, namun anehnya pihak rekanan masih bekerja.

"Berdasarkan pengakuan kepala sub bagian umum dan keuangan atau PPK  hendri solideo sandu sebelumnya mengatakan , kontraktor mengalami banyak masalah mulai dari kekurangan tenaga kerja hingga alasan teknis lainnya," tukasnya 

Bupati LSM LIRA kolut ini juga membeberkan, menurut PPK beberapa waktu yang lalu telah memberikan denda harian kepada PT.  Apro Megatama sebesar seper seribu dari nilai kontrak yang ada  denda tersebut tidak termasuk PPH  dan PPN.

"Kami mendesak  agar PPK mengambil langkah tegas untuk memutuskan kontrak dan memberikan sanksi berdasarkan regulasi yang ada" tutupnya.

 

TS/TIM RED

loading...