× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Pemilik Kendaraan Tolak Adanya Kesepakatan Komisi V DPR-RI Dan Kementrian Perhubungan Terkait Revisi UU 22 / 2009

Ketgam :foto ilustrasi
sumber foto : google Ketgam :foto ilustrasi sumber foto : google
PASANGKAYU,TEROPONGSULTRA.ID - Pemilik kendaraan roda empat (Mobil) dan roda dua (motor)  serta pemilik angkutan travel, kabupaten Pasangkayu secara tegas menolak adanya kesepakatan Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi terbatas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.
 
Menurut arif salah satu warga kabupaten pasangkayu, walau sepeda motor dapat membantu dari sisi efesiensi, namun sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum. disebabkan, karena tidak bisa membawah barang yang banyak,
 
Lanjutnya, Sepeda motor angkutan pribadi saja seperti contoh penjual ikan barang bawanya numpuk melewati beban kendaraan yang ada, hingga sampai-sampai petugas polisi lalulintas harus menegur apa lagi harus jadi angkutan umum Nah, jelas saja atas dasar itulah UU 22/2009 mengatakan sepeda motor bukan untuk angkutan transportasi umum. Malah tak satu pun negara yang melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum jelasnya. 
 
"Kalau revisi untuk mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum dilakukan, ini membuktikan bahwa pemerintah kurang peduli terhadap keselamatan warganya.
 
Padahal SDM adalah aset utama bangsa dan negara yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dalam rangka  meningkatkan kualitas SDM itu yang perlu diperhatikan dan bukan sebaliknya,"ucap arif.
 
Hal senada di katakan salah satuTokoh masyarakat desa salule kecamatan bambalomotu Agus Salule mengatakan, bahwa rencana revisi tersebut merupakan bentuk tekanan kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, dampaknya akan terjadi konflik antara kendaran umum roda empat dan roda dua, dikarenakan penumpang roda empat diambil oleh roda dua.
 
Agus sendiri mengatakan tidak layak kalau roda dua dijadikan kendaraan umum,sebab terbatas lingkup beban yang harus diangkut. Agus kembali mengatakan rencana revisi yang disepakati Komisi V dengan Kemenhub untuk mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum, akan berdampak buruk dan memicu carut marut sistim transportasi angkutan umum yang saat ini proses pembangunanya  sedang berlangsung. 
 
"Alangkah baiknya agar kepolisian melakukan langkah hukum untuk menertibkan semua bentuk pelanggaran lalu lintas. Termasuk praktik ilegal seperti  sepeda motor yang beroperasi sebagai angkutan umum.ujar Agus
 
Laporan : Tommy 
loading...