× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Penuhi Kuota Ekspor, PT. Tiran Indonesia Diduga Langgar Pembelian Ore Diluar IUP Perusahaan

Hendro Hendro

JAKARTA, (TEROPONGSULTRA) - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara menyoroti pelanggaran atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

 

Koordinator Presidium Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan dalam aktivitasnya di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, PT. Tiran diduga telah melanggar aturan dimana perusahaan tersebut melakukan pembelian ore diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya.

 

"Apa yang dilakukan PT Tiran dengan membeli Cargo ore diluar dari IUP nya dengan tujuan untuk memenuhi kuota ekspornya, adalah pelanggaran besar di dunia pertambangan. Maka persoalan ini harus segera disikapi oleh aparat penegak hukum," ujar Hendro saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

 

Menurut Hendro, PT. Tiran Indonesia telah melanggar UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. PT. Tiran juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Izin Ekspor.

 

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan apa yang dilakukan PT. Tiran Indonesia adalah suatu pelanggaran berat. Pasalnya, dalam menjalankan aktivitasnya, PT. Tiran telah menyalahi beberapa aturan dalam Undang-Undang.

 

"Dalam UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 161 disebutkan bahwa para pihak atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar jadi konsekuensi hukumnya sangat jelas," beber Hendro.

 

Sementara di Pasal 163 ayat 1 kata Hendro, juga jelas disebutkan selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

 

Masih kata Hendro, pada Pasal 164 UU No. 4 Tahun 2009 juga dijelaskan pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

 

"Jadi, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri sekaligus melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia. Kami juga meminta pihak kepolisian agar segera bertindak menghentikan segala bentuk kejahatan pertambangan yang di lakukan oleh PT Tiran Indonesia secara terus menerus dengan sengaja menabrak aturan yang berlaku," tutup Hendro. (N-RZ) 

 

loading...