× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

PN Kolaka Utara Kabulkan Gugatan H. Aminuddin

Ketgam : Tim kuasa hukum H.Aminuddin Ketgam : Tim kuasa hukum H.Aminuddin

TEROPONGSULTRA - Gugatan prapradilan yang di mohonkan oleh H.Aminuddin dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan akhirnya di kabulkan oleh hakim tunggal pengadilan Negeri Lasusua 

"Pertimbangan hakim tunggal, bahwa alat bukti yang diajuhkan oleh termohon tidak berhubungan dengan alat bukti lainnya, sehingga pertimbangan tersebut tidak di terima," jelas Kuasa hukum H.Aminuddin  “SUPARMAN , S.H & PARTNERS  Advocate & Legal Consultant” saat dikonfirmasi 31/12/21

Kuasa hukum H.Aminuddin menjelaskan Karena dalam kaeda hukum, satu saksi bukanlah atau unus testis nullus testis, atau termohon tidak bisa menunjuhkan dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka itu dinilai oleh hakim PN Lasusua cacat formil dan tidak sesuai dengan kaida hukum yang berlaku

Suparman juga menegaskan pihaknya akan melakukan langka hukum, yakni melaporkan balik kepada pihak pelapor yakni Udin atas kasus pencemaran nama baik serta keterangan palsu yang di tuduhkan oleh kliennya (H.Aminuddin red).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolut IPTU Alamsyah SIK saat di konfirmasi melalui sambungan telpon menanggapi, pihaknya mengatakan bahwa terkait hasil sidang yang dilakukan pada hari ini pihaknya belum membaca amar putusan dari PN Lasusua. Akan tetapi kata IPTU Alamsyah apa pun hasil putusan PN Lasusua dirinya tetap menghargai.

"Walaupun menurut saya kurang pas juga karena kasus tersebut sudah masuk pada materi perkara. Tapi ya tidak apa-apalah kita hormati saja putusan penggadilan," kata IPTU Alamsyah kepada wartawan 

Ia juga menuturkan terkait persoalan kasus yang saat ini di usutnya yaitu kasus H.Aminuddin, pihaknya akan melalukan penambahan alat bukti baru lagi untuk menguatkan kasus di pengadilan nantinya.

"Ya kalau kita dengar hasil sidang tadikan hanya pembatalan kasus tersangkanya saja, yang jelasnya kalau menurut saya tidak ada kesalahan formil disitu, harusnya prapradilan disitukan tidak ada kesalahan prosedur cuman ya tidak tau juga, memang kalau sesuai yang dibahas saksi itukan seharusnya sudah masuk materi perkara,"tutup Kasat Reskrim Kolut.

 

 

Laporan : TIM/RED

loading...