× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Polda Sultra Amankan Terduga Pelaku Penganiaya Karyawan PT GKP

Foto Ilustrasi Penganiayaan Foto Ilustrasi Penganiayaan

KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Aksi menuntut keadilan dan kepastian hukum yang di gelar oleh forum komunikasi keluarga besar PT Gema kreasi perdana pada rabu 20 november lalu kini menemui titik terang setelah kepolisian daerah (Polda Sultra) menjemput salah satu yang di duga merupakan pelaku penganiayaan yang di sertai tindak kekerasan terhadap 10 orang karyawan PT gema pada agustus lalu

Ketua forum FKKB-PT GKP, Musrawan saat di hubungi via cellulernya memberikan apreasi atas tindakan cepat Polda Sultra untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban penyanderaan

"Kami selaku masyarakat wawonii dan keluarga korban, memberikan apreasi sedalam dalamnya kepada Polda Sultra atas gerak cepat melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku penyanderaan yang selama ini masih berkeliaran bebas

Kasus penganiyaan ini, telah lama dilaporkan di Polda Sultra yakni pada 24 Agustus lalu dengan bukti laporan nomor LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra, " katanya

Bahkan sambung dia, Tindakan penyanderaan serta intimidasi yang dialami karyawan GKP pada agustus lalu jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dimana mereka diperlakukan dengan tidak baik, diikat, dipukul, ditendang, tidak diberikan makan bahkan tidak diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah sholat

Lebih jauh dijelaskan musrawan selaku masyarakat wawonii dan keluarga korban, kami membantah pernyataan Mando Maskuri yang memampang slogan stop kriminalisasi petani wawonii sementara faktanya justru merekalah yang melakukan tindakan kriminal terhadap 10 karyawan PT, GKP

Musrawan juga mengatakan bahwa tindakan cepat Polda Sultra ini sudah sejalan dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi dalam rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) di Sentul International Covention Centre Bogor tanggal 13 November 2019 menyampaikan untuk menjaga dua agenda besar bangsa yaitu cipta lapangan kerja dan iklim investasi agar pelaku usaha dapat lebih leluasa di dalam menjalankan usahanya.

Arahan Presiden Republik Indonesia ini pun didukung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam Surat Kapolri No. R/2029/XI/2019 tanggal 15 November 2019.

Disisi lain, musrawan juga meminta kepada Bapak Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM Republik Indonesia untuk membuka mata dan hatinya, sebab korban yang sebenarnya adalah 10 karyawan PT GKP yang disandera dengan cara-cara yang biadab dan tidak manusiawi yaitu dipukuli, ditendang, dicaci maki, tidak diperbolehkan makan satu hari penuh., bahkan yang sangat miris mereka tidak dibolehkan melaksanakan sholat lima waktu

Jadi kami mohon kepada Komnas HAM Republik Indonesia agar lebih jernih melihat persoalan ini dan tidak hanya mendapatkan keterangan dari satu sisi saja

Dia juga membantah pernyataan Mando Maskuri yang menuding bahwa perusahaan kerap menerobos lahan warga, "ini sama sekali tidak benar dan tidak mendasar. sudah jelas bahwa lahan tersebut adalah lahan ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik perusahaan apalagi perusahaan telah memenuhi kewajiban tahunannya kepada negara yakni membayar retribusi dan pajak. oleh sebab itu, menjadi hak perusahaan untuk melintas dan memanfaatkan, "jelas musrawan (TIM)

loading...