× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Proses Raperda RTRW di Konkep Masih Panjang, Masyarakat Diharap Tetap Tenang

Safiuddin Alibas, Safiuddin Alibas,

WAWONII,(TEROPONGSULTRA) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memberikan rekomendasi mengenai revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sultra.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Safiuddin Alibas, mengungkapkan, proses finalisasi keputusan masih memakan waktu yang cukup lama.

Karena itu, ia menghimbau semua pihak untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa memberikan pernyataan terkait keputusan Pansus ini.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Mari kita hormati proses revisi RTRW yang sedang berlangsung,” kata Safiuddin Alibas, Selasa, (5/9/2023).

Ia mengatakan, Keputusan Pansus baru-baru ini memberikan rekomendasi persetujuan baik secara materi dan teknis terkait tata ruang provinsi.

“Namun, prosesnya masih panjang dan belum final,” lanjutnya.

Safiuddin menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilewati setelah keputusan Pansus.

Hasil dari Pansus ini akan menjadi bagian dari Perda RTRW Provinsi dan harus dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dibahas secara lintas sektoral.

Pembahasan lintas sektoral ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pertanian, Pariwisata, ESDM, Kelautan, Perhubungan, Investasi, Bappenas, bahkan Pertahanan.

Keterlibatan lintas sektoral ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana RTRW sesuai dengan arahan rencana tata ruang nasional dan mempertimbangkan kepentingan berbagai kementerian serta kawasan strategis nasional.

Pembahasannya memakan waktu berhari-hari, dan setelah disetujui, hasilnya akan dikembalikan ke provinsi untuk perbaikan.Proses perbaikan ini juga memakan waktu yang cukup lama sebelum akhirnya diterbitkan sebagai Perda.

“Persetujuan substansi ini menjadi acuan bahwa telah terjadi harmonisasi antara rencana tata ruang provinsi dan nasional. Kemudian akan dibahas di DPRD Provinsi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses ini tidak singkat dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambah Safiuddin.

Safiuddin juga menyoroti Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kawasan Pertambangan dan Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Hutan Kayu (IPPKH).

Dia menjelaskan bahwa keputusan MA tersebut menekankan revisi pada beberapa pasal tertentu, bukan pembatalan RTRW.

Revisi RTRW akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 dan Permen ATR nomor 11 tahun 2021, yang menyebutkan bahwa revisi tata ruang dilakukan setiap lima tahun sekali.

“Terkait keputusan MA untuk melakukan revisi, prosesnya juga berjalan, meskipun memakan waktu. Revisi RTRW Kabupaten akan tetap dilakukan sesuai ketentuan khusus yang berlaku,” jelasnya.

Safiuddin menekankan pentingnya menghargai proses revisi yang memakan waktu, mengingat keterkaitan antara RTRW Kabupaten, Provinsi, dan Nasional, serta pertimbangan berbagai aspek dalam mengusulkan penghentian aktivitas pertambangan.

loading...