× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Sengketa Lahan, Radiman Mattang Sebut Rusmin Liga Bolak Balikan Fakta dan giring Opini

Foto ilustrasi Foto ilustrasi

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) - Saling klaim lahan antara Radiman dkk vs rusmin liga, di kelurahan mokoau kecamatan kambu kota Kendari, kembali menyeruak

Pasalnya, menurut Radiman, lontaran kata dugaan mafia tanah, yang di alamatkan ke dirinya adalah bentuk upaya membolak balikan fakta dan penggiringan opini 

Menanggapi tudingan Rusmin liga, melalui keterangan resminya yang di terima awak media ini, Radiman menjelaskan bahwa apa yang di tudingan kepada dirinya dan rekannya adalah tidak benar 

Dia menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari saling klaim atas obyek tanah, demi mendapatkan kepastian hukum maka pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan. dan sejak dari pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi dan Peninjauan Kembali kami selalu dimenangkan. 

Setelah adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht) oleh pengadilan melakukan eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi No. 79/BA.Sita Eks/2018/PN, Kdi dan selanjutnya obyek tanah tersebut diserahkan kepada kami sebagai pemilik 

"Jadi yang patut diduga sebagai mafia tanah itu adalah Muh. Rusmin Liga, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan mensertifikatkan tanah tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik," ungkap radiman dalam keterangan tertulis nya yang di terima awak media ini kamis 25/5/23

Bahwa, sesuai putusan pengadilan lalu saat ini yang bersangkuatan ingin bertemu untuk adu data, kami menganggap itu lucu, adu data dan fakta menurut kami telah tersaji secara lugas dan tuntas dipengadilan termasuk keterangan saksi

Lebih lanjut dia menjelaskan dirinya dengan pemilik lain atas nama karmuddin dituduh menggunakan surat palsu tahun 1972, dan itu tidak benar. faktanya, kami berdua tidak penah tahu apalagi menggunakan surat tersebut, namun karna merasa tidak puas, Sdr. Rusmin Liga melaporkan hal tersebut ke Polres kendari, dan setelah tuduhannya tidak dapat di buktikan, dia mencabut laporannya sesuai Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No. SPP.lidik/694.d/II/2023/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Polres Kendari.

Sementara itu, rekan Radiman, Karmuddin juga menjelaskan selain Muh. Rusmin Liga, Sdri. Wahaderan yang ketika obyek tanah tersebut akan dieksekusi tiba-tiba muncul mengklaim sebahagian kecil tanah kami dengan bermodalkan SKT.

Tak hanya muncul dan mengaku sebagai pemilik laha, dia juga pernah melaporkan saya dan Radiman Mattaang atas dugaan penyerobotan, pengrusakan dan pemalsuan surat. oleh karena tidak ditemukannya unsur pidana maka pada tanggal 25 Juli 2022 penyelidikan dihentikan berdasarkan Surat No.SK. Lidik/184.b/VII/2022/Dit Reskrim Umum, yang dikeluarkan oleh Polda Sultra.

Namun Sekitar bulan Desember 2022, saya dihubungi penyidik Polda berpangkat Briptu inisial SH, dan mengatakan bila penyelidikan atas perkara tersebut dilanjutkan dengan dalil adanya novum baru, atas tindakan kami memasang pengumuman kepemilikan tanah dan melayangkan somasi kepada Sdri. Wahaderan, sedangkan kami memasang pengumuman tersebut diatas tanah yang secara hukum milik kami, dan somasi yang kami layangkan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum karena yang bersangkutan berada diatas tanah milik kami, dan anehnya Briptu SH dalam melakukan penyelidikan tidak fokus pada novum baru, justru kembali pada perkara yang sebelumnya telah dihentikan penyelididkannya.

Teranyar pada minggu 21 Mei 2023 oknum penyidik SH datang menemui saya dan menyampaikan surat undangan indentifikasi lokasi atas laporan Sdri. Wahaderan Tersebut, yang akan dilakukan keesokan harinya, kami kaget karena mendadak, sehingga kami tidak dapat hadir, apalagi indentifikasi tersebut melibatkan BPN. Sementara klaim kepemilikan Sdri. Wa Haderan berdasarkan SKT, lalu menurut penyidik SH akan mengukur semua obyek yang di eksekusi oleh pengadilan, sementara Klaim Sdri. Wahaderan hanya sebahagian kecil dari tanah kami, Sehingga kami menganggap tidak wajar.

"Kami menduga adanya keterlibatan Rusmin Liga dalam upaya identifikasi tersebut, dugaan kamipun terjawab, karena setelah melakukan identifikasi lapangan, justru Muh. Rusmin Liga Tampil terdepan dan bersama penyidik SH melakukan konfensi pers di beberapa media on line. sehingga terkesan keberadaan Sdri. Wahaderan diduga kuat atas keinginan Sdr. Muh. Rusmin Liga sebagai jembatan untuk terus melakukan perlawanan sebagai bentuk pembangkangan atas keputusan hukum yang inkracht. Sayangnya perlawanan yang dilakukan tidak berdasarkan hukum, akan tetapi hanya menggiring opini yang jauh dari fakta sebena

rnya,"tandasnya (***)

loading...