× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Sopir Truck di Moramo Utara Nilai Aturan KSOP Kelas II Kendari Sangat Merugikan

Foto ilustrasi sumber foto istimewa Foto ilustrasi sumber foto istimewa

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kepala Kantor Syahbandar dan otoritas Pelabuhanan (KSOP) kelas II Kendari kembali menuai sorotan dari sopir truck di Moramo Utara kabupaten Konawe Selatan (Sultra)

Pasalnya, semenjak jabatan kepala KSOP Kendari di emban oleh Capt Raman aktivitas bongkar muat mereka di Jetty harus terhenti akibat adanya aturan yang mereka nilai sangat merugikan 

Salah satu sopir truck pengangkut material batu, mengakui terkena imbas dari terhentinya aktivitas di Jetty perusahaan 

Kata dia, kurang lebih satu bulan ini, tidak ada tongkang yang sandar ke Jetty untuk melakukan pemuatan sehingga para sopir truck harus memutar otak untuk mencari muatan.

Dia juga mengungkapkan saat ini, dirinya bersama ratusan sopir truck, tidak lagi punya penghasilan hal ini disebabkan imbas dari aturan yang di keluarkan KSOP Kendari terhadap perusahaan batuan 

olehnya sebab itu, pria yang akrab di sapa Sira ini berharap agar persoalan  segera menemukan titik terang 

Senada dengan Sira, ketua komonitas sopir truck Moramo Utara juga mengatakan hal yang serupa. dikatakan Ical meski tidak ada sangkut pautnya soal aturan yang di keluarkan oleh kepala KSOP kelas II Kendari namun, imbas dari aturan itu sangat berdampak kepada sopir truck 

"Kalau bicara dampak, itu pasti apalagi saat ini aktivitas di Jetty tidak ada," kata dia Selasa 27 Februari 2024

Terpisah, Kepala desa wawatu, Marsilan sangat berharap adanya solusi dari persoalan diatas. sebab menurut dia, dampak dari tidak adanya aktivitas bongkar muat di Jetty  perusahaan sangat berpengaruh pada penghasilan warga 

"Harusnya ada solusi jangan dibuat berlarut karena imbas dari kebijakan ini, ratusan warga yang mengantungkan hidup di perusahaan merasakan dampak secara langsung," ujarnya 

Sementara itu, Kepala KSOP kelas II Kendari  Capt Raman saat di hubungi via WhatsApp mengakui ada beberapa perusahaan batuan yang belum memiliki RKAB di tahun ini 

"Ini soal belum adanya RKAB dari Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi tenggara,"  katanya melalui pesan what's App Selasa 27 Februari 2024

Ditanya apakah RKAB dimaksud merupakan persyaratan untuk menerbitkan Surat izin berlayar, Capt Rahman kembali menegaskan  bahwa muatan diatas kapal harus mempunyai dokumen resmi.

" Kalau tidak ada RKAB nya apakah resmi muatan itu," pungkas dia 



Laporan TIM 

loading...