Dugaan Ilegal Mining PT Sangia Perkasa Raya Seret Nama Ketua DPC Partai di Konut?

KONUT, TEROPONGSULTRA.COM, - Dugaan Aktivitas ilegal PT Sangia Perkasa Raya (PT SPR) di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) diduga mendapat backingan dari salah satu ketua DPC Partai diKonawe Utara.
Pasalnya, H. Iksan Erdiansyah, ketua DPC Partai Gerindra yang juga Direktur PT SPR disebut-sebut menjadi tameng aktivitas ilegal PT SPR.
Diketahui, PT SPR diduga tidak memiliki Izin Eksplorasi, PT SPR juga disinyalir menggunakan dokumen perusahaan lain untuk penjualan ore nikel.
Hal itu dibeberkan oleh Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo.
Hendro menjelaskan, dalam UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) maka akan ditemukan adanya bab yang mengatur tentang Kententuan Pidana bagi setiap orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di luar dari ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh negara tanpa terkecuali.
"Negara telah mengatur seluruh pokok-pokok mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Hendro, Senin (22/03/2021)
"Mengenai pemberlakuan atau penerapan Ketentuan Pidana pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (minerba) nampaknya masih sangat jauh dari harapan negara ini," lanjutnya.
Menurut Hendro, Sistem pilih kasih dalam penegakkan hukum di Negeri ini tidak terkecuali di Sulawesi Tenggara masih sangat kental, jabatan strategis seseorang pun bisa dijadikan kekuatan besar untuk membacking aktivitas yang melanggar hukum.
"Jangan karena jabatan tersebut tentu memberi suplemen baru bagi seorang H. Ikhsan. Sebab jika ditarik benang lurusnya saya berasumsi ada kekuatan khusus di belakang jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Konut," beber Hendro Nilopo.
Lebih jauh, Hendro menyebutkan aktivitas ilegal PT SPR sampai hari ini masih terus berjalan tanpa hambatan.
"Entah pihak penegak hukum tidak mengetahuinya atau mungkin tau tetapi tak mau menindak. Atau adanya kekuatan khusus di belakang jabatan seorang H. Iksan," ucapnya.
Untuk itu, Hendro berharap aparat penegak hukum mampu mengambil tindakan tegas dan menjalankan amanat Undang-undang terkait aktivitas Mafia Tambang di Sultra.
"Saya berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada pelaku ilegal mining terkhusus aktifitas PT. Sangia Perkasa Raya (SPR)," harapnya.
Sementara itu, Awak Media Teropongsultra.com sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk meminta keterangan lebih lanjut, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SPR belum memberikan jawaban.