× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Dugaan Korupsi Pertambangan, KUHP Sultra Resmi Laporkan PT BNR dan Oknum Inisial TS

Dok Istimewa Dok Istimewa

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Praktek jual beli ore ilegal di WIUP PT Antam eks wanagon kembali di soal oleh kajian hukum pertambangan Sulawesi tenggara 

Teranyar ketua umum kajian hukum pertambangan Sulawesi tenggara Aldi Lamoito secara resmi melaporkan PT BNR dan oknum TS di Kejati Sultra dalam skandal korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konawe Utara 

Dikatakan Aldi bahwa telah terjadi praktek jual beli ore nikel ilegal yang berasal dari WIUP PT Antam Eks wanagon. hal itu dibuktikan dengan aktivitas pemuatan ore di Jetty PT cinta jaya dengan nama kapal TB.Natasha sukses/BG permata PLA 3312 yang di duga menggunakan dokumen PT Mandala jayakarta

Aldi juga mengungkapkan adanya keterlibatan oknum berinisial TS dimana oknum tersebut berperan mengurus dokumen serta memfasilitasi PT BNR sehingga terjadi jual beli ore ilegal 

Lebih lanjut Aldi mengatakan bahwa TS menambang di eks Wanagon diduga kuat ore tersebut berasal dari eks Wanagon WIUP ANTAM lalu menjualnya menggunakan dokumen PT. MJK", tambah Aldi

Aktivis yang biasa disapa Aldi ini juga mengungkapkan jati diri oknum TS yang merupakan salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Konawe

"Oknum TS adalah salah satu kader partai yang akan Maju sebagai Calon legislatif di Kabupaten Konawe sehingga wajib di panggil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara", kata dia 

Aldi juga menegaskan pihaknya mendukung Full kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra untuk mengusut Tuntas kerugian Negara di bidang pertambangan khusus nya di WIUP Antam Blok Mandiodo Kab. Konawe Utara

"Kami akan Membawa dokumen lengkap beserta dokumen Transaksi Pembayaran yang akan dibayar sebesar Empat Milliar lima ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus Lima rupiah (4.508.033. 850) untuk di serahkan kepada pihak kejaksaan Tinggi Sultra sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT. BNR dan Oknum TS", tutup Aldi

Hingga berita ini di publikasi, awak media masih berupaya menghubungi oknum inisial TS guna meminta klarifikasi atas tudingan dari kajian hukum pertambangan Sulawesi tenggara

loading...