× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

GMPS Geruduk Kejati Sultra Pertanyakan Laporan Kelebihan Kuota Penjualan PT GMS di Konsel

Massa Gerakan Militansi Pemuda Sosialis saat demonstrasi di kantor Kejati Sultra Massa Gerakan Militansi Pemuda Sosialis saat demonstrasi di kantor Kejati Sultra

KENDARI - Gerakan Militansi Pemuda Sosialis (GMPS) kembali berdemonstrasi di kantor Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara Senin 18 Desember 2023 

Mereka Mendesak Kejati Sultra segera merespon laporan mereka terkait kelebihan kuota penjualan PT gerbang multi sejahtera (GMS) di Konawe Selatan Sulawesi tenggara (Sultra) 

Hendrawan salah satu orator dalam orasinya menyampaikan pihaknya telah beberapa kali datang untuk mempertanyakan laporan mereka terkait kelebihan kuota RKAB PT. Gerbang Multi sejahtera namun, pihak Kejati Sultra, belum memberikan jawaban pasti 

"Hari ini kami kembali melakukan demonstrasi untuk kemudian mendesak Kejati Sultra segera merespon apa yang telah kami laporkan," kata Hendrawan SH, dalam orasinya

Dia juga menguraikan Sehubungan dengan laporan pada hari kamis tanggal 16 November 2023 terkait dengan PT. Gerbang Multi Sejahtera, pihaknya menemukan adanya kelebihan Kuota penjualan sebesar 1.400.000 JT Metrik Ton berada dalam IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera.

Dimana Cv Nusantara Daya jaya kata dia, diduga kuat bekerja dalam IUP PT GMS dan ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan Ore Nikel dimaksud 

Tidak hanya itu, Gerakan Militansi Pemuda Sosialis juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT Gerbang Multi Sejahtera, KTT, Direktur Cv. Nusantara Daya Jaya, Projek Manager Cv. Nusantara Daya Jaya

Dia juga menjelaskan bahwa, pada tanggal 16 Februari 2017 keluar putusan Tata Usaha Negeri Kendari Nomor 27/G/2016/PTUN.KDI junto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar Nomor 95/B/2017/PT.TUN.MKS yang menyatakan bahwa batal surat putusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011 Tanggal 8 Agustus Tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambar.gan Operasi Produksi. 

Selanjutnya, Pada tanggal 27 Februari tahun 2018 keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 29/K.TUN/2018. Serta penetapan Eksekusi dengan Nomor 27/G/2016/PTUN-KDI Tanggal 12 Januari 2022. Yang sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang pasti dari putusan-putusan. tersebut.

Olehnya itu, Gerakan Militansi Pemuda Sosialis Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara untuk sesegera mungkin melakukan pemeriksaan 

Usai menggelar orasi di depan kantor kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara, massa aksi kemudian di terima oleh Kasi C Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Arif.

Dalam dialog  dengan perwakilan massa aksi, Kasi C Kejati Sultra menyampaikan pihaknya akan mempreroses apa yang telah di laporkan oleh Gerakan Militansi Pemuda Sosialis pada 16 November 2023 lalu 

"Saat ini, karena banyaknya laporan, jadi tolong beri kami waktu dan semua akan kami selesaikan,"imbuh dia 

Keyu juga menjelaskan saat ini, pihaknya tengah fokus pada perkara Antam yang telah di limpahkan ke jakarta 

Kasi C Kejati Sultra ini juga menegaskan tidak ada kasus yang dipetieskan semua akan di peroses sepanjang bukti bukti ada indikasi PMH nya, maka pasti akan berlanjut," Pungkas Keyu 

 

Laporan :  TIM/RED 

loading...