× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Hakim Minta JPU Hadirkan Celine Evengelista dan Ocha Sebagai Saksi Obstruction of Justice

Dok Istimewa Dok Istimewa

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kasus perintangan dalam penyidikan (Obstruction Of Justice) yang menyeret nama Amelia Sabara sebagai terdakwa, kembali disidangkan di pengadilan Negeri kendari (PN) Rabu 18 Oktober 2023 

Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi ini dihadiri empat orang saksi termasuk istri (AA) dan tiga penyidik dari Kejati Sultra

Dalam sidang, terdakwa Amel mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 4 Miliar dari Jeklin dan uang itu, ia juga bagikan ke Mugin, Ocha, masing masing 500 juta serta Celine Evengelista sebesar Rp 500 juta 

Sementara, sisa dari uang 4 Miliar itu, ia gunakan untuk biaya operasional pengacara yang sebelumnya telah ditunjuk 

Terdakwa Amel juga mengatakan alasan dirinya memberikan uang Rp500 juta kepada Celine karena sepengetahuan nya dia (Celine) mengenal petinggi Kejaksaan Agung 

Majelis Hakim selanjutnya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan tiga orang saksi di maksud 

"Untuk membuat terang perkara ini, saya minta terhadap ketiganya, Celine Evengelista, Ocha dan Mugin untuk dihadirkan di sidang berikutnya," kata Ketua Majelis hakim 

Untuk diketahui Amel, di tetapkan sebagai terdakwa  tindak pidana dugaan menghalang penyidikan sebagaimana di maksud pasal 21 undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo undang undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia diamankan oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara yang di bantu oleh tim Intel Kejagung dan Kejati DKI jakarta pada kamis 17 Agustus 2023

Amel dikabarkan  menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan

 

Laporan : TIM 

loading...