Hakim Minta JPU Hadirkan Celine Evengelista dan Ocha Sebagai Saksi Obstruction of Justice
KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kasus perintangan dalam penyidikan (Obstruction Of Justice) yang menyeret nama Amelia Sabara sebagai terdakwa, kembali disidangkan di pengadilan Negeri kendari (PN) Rabu 18 Oktober 2023
Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi ini dihadiri empat orang saksi termasuk istri (AA) dan tiga penyidik dari Kejati Sultra
Dalam sidang, terdakwa Amel mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 4 Miliar dari Jeklin dan uang itu, ia juga bagikan ke Mugin, Ocha, masing masing 500 juta serta Celine Evengelista sebesar Rp 500 juta
Sementara, sisa dari uang 4 Miliar itu, ia gunakan untuk biaya operasional pengacara yang sebelumnya telah ditunjuk
Terdakwa Amel juga mengatakan alasan dirinya memberikan uang Rp500 juta kepada Celine karena sepengetahuan nya dia (Celine) mengenal petinggi Kejaksaan Agung
Majelis Hakim selanjutnya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan tiga orang saksi di maksud
"Untuk membuat terang perkara ini, saya minta terhadap ketiganya, Celine Evengelista, Ocha dan Mugin untuk dihadirkan di sidang berikutnya," kata Ketua Majelis hakim
Untuk diketahui Amel, di tetapkan sebagai terdakwa tindak pidana dugaan menghalang penyidikan sebagaimana di maksud pasal 21 undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo undang undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia diamankan oleh penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara yang di bantu oleh tim Intel Kejagung dan Kejati DKI jakarta pada kamis 17 Agustus 2023
Amel dikabarkan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan
Laporan : TIM