Jadi Tersangka, Dua Wartawan di Wakatobi Diduga Dikriminalisasi

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Polsek Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sultra diduga telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap dua wartawan media online di Wakatobi.
Kedua wartawan yang dijadikan tersangka dalam menjalankan tugas liputan adalah Nuriaman wartawan Edisiindonesia.id dan Syaiful La Wiu wartawan TenggaraNews.com. Keduanya dijadikan tersangka pada tanggal 24 September 2022 lalu.
Pemimpin Redaksi TenggaraNews.com, Rustam Djamaluddin dalam keterangan tertulisnya yang di terima redaksi teropongsultra.com sangat menyesalkan sikap Kapolsek Wangi- wangi Selatan bersama penyidiknya, atas dugaan kriminalisasi terhadap dua wartawan di Wakatobi.
"Saya minta agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menyikapi masalah ini,”tegas Rustam Djamaluddin.
Kata dia, Kapolsek Wangi-wangi Selatan, penyidik termasuk Kapolres Wakatobi, tidak mengedepankan restoratif justice dalam menangani kasus yang menimpa dua wartawan di Wakatobi.
Dimana restoratif justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dialog dan mediasi dengan para pihak terkait.
Padahal Sekwan DPRD Wakatobi Rusdin SH, M.Si selaku pelapor sudah mencabut laporannya pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu.
Tidak hanya Sekwan, Ketua DPRD Wakatobi juga sudah bersurat mencabut laporan pengaduan dan meminta agar Kapolsek dan penyidik mengedepankan penyelesaian dengan berasaskan restoratif justice.
Surat yang ditandatangani Ketua DPRD dan Wakil Ketua Dua DPRD Wakatobi La Ode Nasrullah dilayangkan pada tanggal 24 September 2022. Sayangnya pada hari yang sama, penyidik Polsek Wangi-wangi sudah menetapkan kedua wartawan jadi tersangka.
“Kami sangat sayangkan sikap penyidik dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan yang tidak mengedepankan penyelesaian kasus sebagaimana digaungkan Bapak Kapolri tentang Presisi, tentang restoratif justice,” terang Rustam
Lebih lanjut mantan redaktur pelaksana Media Sultra watch ini menjelaskan Kasus kriminalisasi ini bermula, ketika aktivis LSM Rahman Jadu hendak menemui Saharuddin anggota DPRD Wakatobi di kantor dewan pada tanggal 14 September 2022.
Kedatangan Rahman Jadu untuk mempertanyakan soal adanya preman suruhan untuk meneror. termasuk, terhadap wartawan Syaiful La Wiu dan Nuriaman.
Kedua wartawan ini, di teror preman, karena beberapa kali memberitakan kebijakan Pemda Wakatobi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Setelah anggota dewan rapat bersama dengan OPD Wakatobi selesai, Rahman Jadu masuk ke dalam ruangan menemui Saharuddin. Saat bertemu terjadilah kegaduhan yang membuat beberapa gelas,piring, pecah serta mikrofon rusak
Kemudian dua wartawan yakni Syaiful La Wiu dan Nuriaman yang berada di luar ruang rapat langsung masuk ke dalam ruang rapat untuk meliput keributan yang terjadi.
Atas kerusakan tersebut, Sekwan melaporkan masalah ini ke Polsek Wangi-wangi Selatan. Hanya berselang beberapa hari pasca laporan, langsung dibuatkan surat pemanggilan terhadap dua wartawan, tepatnya tanggal 24 September 2022. Hari itu dipanggil untuk dimintai keterangan, hari itu juga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” tandas Rustam.
(TIM/RED)