Kasus Korupsi Mantan Karyawan Bank Sultra Seret Nama Perorangan dan Badan Usaha

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra ) menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)
Tersangka di jemput di batu marupa oleh tim penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara setelah beberapa kali mangkir dari panggilan
Kasi penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano SH, MH, di hadapan awak media menjelaskan tersangka (AGK) yang juga merupakan mantan karyawan Bank Sultra sebelumnya telah di panggil sebanyak tiga kali. namun panggilan tersebut tidak di indahkan Shingga, tim dari kejaksaan tinggi melakukan upaya terpadu dengan mencari keberadaan tersangka.
"Alhamdulillah, sekira pukul 9 pagi tadi, tersangka berhasil kami amankan di daerah BTN baru marupa tersangka kami jemput karena tidak menghadiri panggilan ," ujar Sugiatno kepada wartawan Rabu 14 September 2022
Terhadap tersangka Kemudian kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. selanjutnya, kami buat laporan hasil perkembangan penyelidikan yang di tembuskan kepada pimpinan.
"Jadi yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang selaku Sunrise di mana, dia bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi (SI) gaji sekaligus, melakukan potongan gaji mana kalah ada tagihan tagihan pada bank Sultra," katanya
Namun yang di lakukan oleh tersangka tandas Sugiatno, yakni mengambil rekening Nasabah yang tidak terkait dengan pembayaran gaji. tersangka juga menyalahgunakan aplikasi serta menyimpan nya kedalam 20 rekening Nominatif yang di teruskan ke rekening beberapa pihak, termasuk rekeningnya sendiri senilai Rp 1,9 miliar
Saat di tanya pihak mana saja yang menerima aliran dana tersebut, Sugiatno menyebutkan ada badan usaha dan juga perorangan hanya saja, dia enggan merinci siapa saja yang menerima aliran dana dari tersangka
Kasi penyidikan Kejati Sultra ini juga menambahkan pihaknya bakal menguraikan temuan dalam bentuk surat dakwaan agar semua bisa terang benderang. dan soal apakah akan ada tersangka tambahan, itu semua tergantung proses yang berlangsung dan tentu saja berdasarkan petunjuk dari pimpinan.
Tersangka di jerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Laporan : GerZ
Editor : Sky