× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Kasus Tipikor di Blok Mandiodo Empat Terdakwa di Vonis Bersalah

Sidang di pengadilan Tipikor Kendari Sidang di pengadilan Tipikor Kendari

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari (Sultra) menjatuhi vonis bersalah kepada empat orang terdakwa dalam kasus korupsi PT Antam di blok mandiodo pada Senin 6 mei 2024 

Ke-empat terdakwa yang di vonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor kendari yakni Hendra wijanto, Andi Ardiansyah, Agus Salim Masjid dan Rudy Tjandra 

Terdakwa Hendra Wijayanto, Terdakwa Andi Andriansyah, Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan

Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000, subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.45.534.790.746,26 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini 

berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; 

Terdakwa Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid diputus pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan 

Terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000, subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan

 

Laporan : TIM/RED

loading...