× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Kejati Sultra Tahan Direktur PT Tristaco Makmur Mandiri

Dok Istimewa Dok Istimewa

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) - Sempat tidak hadir  saat pemeriksaan  sebagai saksi, akhirnya Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap Direktur PT Tristaco Makmur Mandiri, RC usai ditetapkan tersangka pada 16 Agustus 2023 lalu.

Direktur PT Tristaco Makmur Mandiri, sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu diperiksa hingga pada akhirnya digelandang ke mobil tahanan Kejati Sultra untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. 

Penetapan tersangka ini, terkait dengan dugaan PT Tristaco Makmur Mandiri ikut serta menyediakan dokumen terbang (Dokter) sebagaimana yang dilakukan PT Kabaena Kromit Pratama memuluskan aksi penambangan ilegal PT Lawu Agung Mining di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Kuasa Hukum PT Tristaco Makmur Mandiri, Jamal Aslan mengatakan penahanan kliennya merupakan kewenangan penyidik dalam suatu perkara ditingkat penyidikan. Dimana penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 KUHAP yang mesti memenuhi syarat subjektif dan objektif. 

"Semua kita serahkan dan percayakan ke teman-teman penegak hukum untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,"kata dia kepada wartawan dia, Selasa (23/8/2023).

Ditanya soal langkah hukum yang akan di tempuh, kuasa hukum ini menyampaikan bahwa hal itu pihaknya masih akan mendudukan dan mendiskusikan apakah langsung masuk ke pidana pokok atau sebaliknya.

Baginya, mendukung upaya aparat penegak hukum untuk membuka dan mengungkap selebar-lebarnya siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam.

"Nanti dipersidangan kita buktikan dimana keterlibatan klien kami,"tutupnya 

loading...