× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Rp 150 Juta

Foto Istimewa Foto Istimewa

MATARAM, (TEROPONGSULTRA) - Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pemerasan. Pelaku laki-laki berinisial FA beralamat di Kota Surabaya dan Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Korbannya adalah perempuan berinisial NB (56 tahun) asal Medan Sumatera Utara. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan pemerasan dengan kerugian Rp 150 juta.

‘’Kami mengamankan pelaku pemerasan. korbannya mengaku diperas hingga Rp 150 juta,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (02/11/2020).

Kadek mengatakan Sekitar Bulan Oktober 2019. Pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Keduanya terus berkomunikasi dan menjadi semakin dekat. Kedekatan itu seperti dilanjutkan dikehidupan nyata.

Lalu di Bulan November 2019. Korban datang ke Mataram dan meminta pelaku menemani jalan-jalan. Saat menginap dihotel, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan tersebut ditolak korban," ungkap AKP Kadek 

Lalu pada saat korban di kamar mandi. Pelaku merekam aktivitas korban di kamar mandi. Pelaku juga merekam kemesraan mereka saat video call. Dua rekaman itu dijadikan senjata untuk memeras korban.

Khawatir videonya akan disebar. Korbanpun menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang. Bukannya menghentikan aksinya, Pelaku malah mengancam lagi jika korban tidak mentransfer uang maka video itu akan di sebar.

Tidak ingin kehilangan lebih banyak uang. Korban melapor ke Polresta Mataram. Laporan diterima dan ditindaklanjuti petugas. Karena unsur pemerasan dan pengancamannya terpenuhi. Pelaku ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram.

Penangkapa ini,disertai  barang bukti. Yakni 3 buah handphone, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM. ‘’Kami sudah jadikan tersangka dan kita proses lebih lanjut,’’ kata Kadek.

Pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda satu miliar rupiah.

(Rahmat Hidayat)

loading...