Satresnarkoba Polres Konsel Kembali Bekuk Pengedar Sabu

KONSEL,(TEROPONGSULTRA) Satresnarkoba Polres Konsel kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Konsel
Penggagalan transaksi narkoba tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 22.10 Wita bertempat di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, SH.MH saat di konfirmasi mengatakan bahwa penggagalan transaksi narkoba atas dasar adanya laporan masyarakat pada pukul 19.10 wita kepada personil piket Sat Resnarkoba.
Tanpa menunggu lama, Kasat Resnarkoba mengumpulkan personelnya dan melakukan pengintaian di tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang ada di Kel. Palangga Kec. Palangga Kab. Konsel. Alhasil , sekira pukul 22.10 wita , target yang akan melakukan transaksi berhasil di bekuk oleh Personel Satresnarkoba yang sebelumnya telah melakukan pengintaian.
Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku berinisial A Bin AM , petugas menemukan 2 sachet sabu 2 gram yang siap edar beserta 2 potong pipet , 1 buah korek gas dan 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Vivo warna biru muda.
Pelaku yang berinisial A Bin LM ( 32 ) kemudian di gelandang ke Satreskrim Polres Konsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut
AKP Ismail Pali , SH, MH juga menambahkan bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Humas Polres Konsel)