× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Karyawan Apotek Hadirkan 4 Saksi

Suasana sidang di pengadilan negeri Kendari Suasana sidang di pengadilan negeri Kendari

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang perdana dalam kasus perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pemilik apotek Medikatama, dr. Ershanty Rahayu S. Yasin pada Selasa (27/2/2024) malam.

Sidang kali ini meruapkan sidang pemerikasan saksi. menghadirkan 4 saksi yakni Zarah Sagita Tawulo sekaligus korban serta Sry Imanisnaim (24), Rahmawaty Ade (23), Muhamad Rizky (22) untuk dimintai keteranganya.

Selain itu, majelis hakim juga hadirkan terduga pelaku dr. Ershanty Rahayu bersama kuasa hukumnya.

Dalam sidang perdana itu, majelis hakim terlebih dahulu meminta keterangan Zarah Sagita Tawulo yang nerupakan korban.

Zarah Sagita Tawulo dalam kesaksiannya mengaku, kejadian penganiayaan terhadap korban Zarah Sagita Tawulo (25) terjadi di jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamtan Mandonga Kota Kendari pada Kamis 30 Nopember 2023 sekitar pukul 08.00 Wita silam 

Penganiayaan hingga penyekapan yang dialaminya, bermula saat dirinya dihubungi pihak apotek sekitar pukul 02.45 Wita dini hari untuk datang lebih cepat berkantor.

Setelah tiba, korban menyempatkan diri beres-beres di ruang kerjanya. Setelah itu, korban diminta pemilik apotek untuk naik ke suatu ruangan yang berada lantai dua. Korban pun bergegas naik ke lantai dua. Di sana, korban melihat sudah ada satu rekannya.

Tak lama kemudian, Ershanty Rahayu S menunjukan pesan WhatsApp Group (WAG) ke arah korban, yang isi chatnya membahas soal suami terlapor, yang membuat terlapor tersinggung dan marah. 

"Ershanty Rahayu S menganiaya saya dengan cara memukul kedua lengan, menampar, menjambak rambut, hingga menginjak saya juga,"kata Zarah Sagita saat sidang

“Habis itu, dia cek handphonenya lagi, ada percakapan di WAG yang soal membersihkan WC dan etalase, di situ saya komen ‘kasarnya mi’. Habis itu dia bilang ke saya, chat mana yang ko bilang kasar, bilang mana yang kasar? disitu sambil dijambak lagi," tambahnya

Lebih lanjut, pengakuan korban lagi, disekap di lantai dua, kemudian korban diarak lagi menuju lantai satu karean marah, ketika melihat isi chat korban di WAG yang menyindir suaminya. 

"Saya kelantai satu lagi dia menampar tepat mengenai telinga saya hingga terjatuh. Menurut temanku, yang lihat saya pingsan, dia sempat injak kaki, karena pas saya sadar, saya rasa kakiku sakit,” jelasnya.

Setelah hakim mendengarkan kesaksian korban, kemudian hakim kemudian menanyakan dr. Ershanty Rahayu S. apakah ke saksian Zarah Sagita Tawulo itu benar adanya. Tetapi Ershanty Rahayu S membantah bawah semua yang dituduhkan tidak benar.

"Tidak benar ya mulia," kata Ershanty Rahayu S kepada majelis hakim sembari mengeluarkan air mata.

Sementara itu, hakim kemudian melanjutkan dan meminta keterangan saksi lainya Sry Imanisnaim (24) juga mengaku, dirinya dipianggil oleh Ershanty Rahayu saat itu dirinya melihat Zarah Sagita Tawulo sudah dalam keadaan pingsan.

"Saya pas masuk melihat kak Zarah sudah pingsan bahkan di injak," ujarnya 

Dia juga mengaku mendapat perlakuan pengniayaan oleh terduga pelaku Ershanty Rahayu

"Saya juga di tampeleng sebanyak dua kali," tandasnya 

loading...