× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Sopir Angkot Pelaku Pemerkosa Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku MHT Pelaku MHT

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Buser 77 Satreskrim Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap bunga 21 tahun (nama samaran) 

Korban bunga yang diketahui mengalami keterbutuhan khusus diperkosa oleh HMT (35) yang berprofesi sebagai sopir angkot di kota Kendari Sulawesi tenggara 

Kasatreskrim Polres Kendari AKP Pitrayadi dalam keterangannya menyampaikan yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan.

Fitrayadi menjelaskan Kejadian bermula hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wita Korban naik mobil angkutan umum jurusan Wua-Wua/Baruga dimana Tersangka MHT sebagai Sopirnya sedang menunggu penumpang di depan SMK 3 Kendar

" Pada saat itu, korban hendak menemui mantan gurunya, akan tetapi guru yang hendak ditemui korban sedang rapat sehingga korban memilih untuk pulang bersamaan dengan murid SMKN 3 Kendari ," beber Fitrayadi Selasa ,20 February 2024 

Tersangka juga kata Fitrayadi menyuruh korban untuk duduk di depan karena tempat kursi penumpang bagian belakang sudah full. 

Selanjutnya dalam perjalanan, tersangka memperhatikan tangan korban (ada kelaianan) sehingga tersangka langsung menawarkan kepada korban untuk tangannya di urut dan disetujui oleh Korban.

Fitrayadi juga menjelaskan setelah penumpang lain turun, tersangka langsung membawa Korban ke salah satu hotel di Jl. Jati Raya Kota Kendari. dan saat di dalam kamar, tersangka langsung menutup pintu dan langsung menyuruh korban baring, kemudian tersangka mengancam agar tidak memberitahukan keorang lain 

" Jangan kasi tau sama orang lain kalau kasi tau tidak aman hidupmu," beber kasat Reskrim polres Kendari 

Usai mengancam, kemudian MHT membuka seluruh pakaian korban kemudian mengurut- urut tangan korban, setelah itu tersangka membuka seluruh pakaiannya dan langsung menindih badan korban 

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara

 

Laporan : TIM/Red 

loading...