× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Tersangka Korupsi di WIUP PT Antam Bakal di Jerat Pasal TPPU

Uang hasil sitaan korupsi tambang di WIUP PT Antam blok mandiodo Uang hasil sitaan korupsi tambang di WIUP PT Antam blok mandiodo

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra) bakal menjerat tersangka kasus korupsi di WIUP PT Antam blok mandiodo dengan pasal tindak pidana pencucian uang( TPPU )

Hal ini sampaikan langsung oleh Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kajati) Dr Patris Yusrian jaya SH, MH saat menggelar konferensi pers terkait hasil sitaan uang sebesar Rp 79 Miliar 

Dikatakanya tim penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara saat ini masih terus menelusuri dan mencari aset aset para tersangka Korupsi di WiUP Antam blok Mandiodo

"Sampai saat tim penyidik kejaksaan masih menelusuri aset aset para tersangka korupsi ," kata dia kepada wartawan Kamis 24/ 8/23 

Selanjutnya sambung Dr Patris tersangka yang memenuhi alat bukti bakal di peroses dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU

 

Laporan : TIM 

loading...