× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Tim Sat Narkoba Polres Matra Ringkus Kurir Sabu Asal Pare-Pare

Ketgam : 4 paket sabu yg berhasil diamankan dari tangan tersangka Ketgam : 4 paket sabu yg berhasil diamankan dari tangan tersangka

Tim Sat Narkoba Polres Matra Ringkus Kurir Sabu Asal Pare-Pare

 

MATRA, TEROPONGSULTRA. ID – Bawa sabu seberat 205,68 geram, seorang kurir asal pare – pare inisial Ar (25) tahun diciduk Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat saat hendak mengantar pesanan narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Palu – Sulawesi Tengah.

Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara yang mendapat laporan kemudian langsung membuntuti mobil yang ditumpangi oleh pelaku dijalan trans sulawesi, tepat di bundaran smart kota pasangkayu, kabupaten mamuju utara. kendaraan yang ditupangi pelaku kemudian langsung distop oleh polisi, tak mau kehilangan buruannya polisi pun kemudian menggeledah pelaku.

Tak ayal, empat paket bungkusan hitam berisi narkoba jenis sabu – sabu yang disembunyikan pelaku dalam sebuah tas langsung diamankan polisi,  melihat warga yang semakin berkerumun melihat proses penangkapan tersebut, pelaku pun langsung dibawa ke kantor polres mamuju utara untuk dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti 200 geram narkoba jenis sabu.

Kapolres Matra AKBP I Made Ary Pradana. Mengatakan, penangkapan ini, atas laporan masyarakat pasangkayu karna menurut mereka (masyarakat red) ini adalah jalur perlintasan yang diduga sering dilakukan sebagai tempat jalur penyelundupan narkoba dari kota makassar ke kota palu, maka dari itu Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara saya perintahkan untuk meningkatkan pengamanan,  dan benar setelah mendapatkan laporan Tim kemudian langsung membuntuti kendaraan yang ditumpangi dan berhasil menangkap pelaku tepat dibundaran smart pasangkayu”.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu 200 geram yang diperkirakan senilai tiga ratu jutah rupiah, selain sabu barang bukti handpone yang diduga digunakan pelaku berkomonikasi dengan bandar serta sebuah dompet dan tas berwarna coklat juga turut diamankan. Tegas Kapolres Matra AKBP I Made Ary Pradana.

Lebih Lanjut Kapolres mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. pelaku kini ditahan di sel tahanan polres mamuju utara dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2. pasal 112 ayat 2 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimum 6 tahun dan maksimum 20 tahun penjara serta denda 10 miliar rupiah”.

Selain itu Tim Sat Narkoba Polres Mamuju Utara,  tengah mengembangkan kasus tersebut kewilayah pare – pare dan juga mengejar pemasok barang haram tersebut. Tutup Kapolres Matra.

Sumber : joni/Ag jurnal sulbar. Com

Editor   : blue sky

loading...