× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Wow! Shabu Seberat 3,63 Gram Diamankan BNNP Sultra, Pelakunya Kakak Beradik

Dokumentasi Emil Dokumentasi Emil

KENDARI, TeropongSultra.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu di Kota Kendari. Dengan barang bukti sebanyak 11 paket hemat shabu yang dijual seharga 100 hingga Rp 300.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra mengatakan, dari hasil pengungkapan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yang merupakan duo pengedar kakak beradik berinisial RD (48) warga Jl Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dan RT (44) warga Jl R Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

"Pada tanggal 9 Januari 2018, kita telah mengamankan Narkotika jenis Shabu terdiri dari 11 paket shabu dengan total berat 3,68 gram, ini disita dari tersangka RD alamat Puuwatu, kemudian satunya RT alamat Mandonga, ini kakak beradik, jadi RD ini kakaknya dan RT ini adiknya," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Jumat (12/1/2018).

Dalam mengedarkan Shabu, kedua tersangka diketahui memiliki perannya masing-masing, yaitu RD sebagai pengedar dan RT sebagai perantara atau penghubung antara pembeli Shabu kepada RD. 

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Bagus mengatakan, salah satu dari kedua tersangka diketahui merupakan seorang residifis dalam kasus yang sama yang belum lama ini dibebaskan secara bersyarat.

"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa RD adalah pelaku yang sudah pernah di Pidana dalam kasus narkotika selama 9 (Sembilan) tahun dan saat ini telah bebas bersyarat sejak tanggal 3 April 2017 sampai 12 Juli 2020," kata Bagus.

Selain mengamankan 11 paket Shabu, Pihak BNNP juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti plastik bening kosong sebanyak 31 (Tiga puluh satu) lembar, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan pireksnya, (tiga) potongan pipet, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam beserta Simcardnya dan 1 (satu) unit HP Samsung Duos Warna Hitam beserta Simcardnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan BNNP Sultra dan atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 20 Tahun

 

Laporan : Emil

Editor     : Kevin

 

 

 

loading...