Indonesia Built Trust Perkirakan Ada 1,5 Juta Hektar (Ha) Lahan Belum Reklamasi

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Indonesia Built Trust menyebut ada sekitar 1.500.000 hektar (HA) lahan yang belum di reklamasi serta 700 perusahan belum Menjalankan Reklamasi dan sisanya 3.120 belum menempatkan jaminan pasca tambang
Demikian disampaikan Nizar Fachry Adam.S.E.M.E selaku Direktur Indonesia Built Trust dalam rilisnya yang terima media ini Selasa 20/9/22
Nizar menjelaskan terkait adanya temuan itu, dia berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri perlu menyikapi persoalan persoalan Izin pertambangan dan Perkebunan serta Pencabutan Izin usaha yang telah berakhir
"Pemerintah seharusnya menyurati sejumlah perusahaan untuk menjalankan Reklamasi Pasca tambang atau Pasca Pengelolaan Hutan Berakhir. terlebih, lagi ada kurang lebih 700 izin yang di bekukan maupun yang di cabut," kata Nizar Senin 20/9/22
Dijelaskan ada kurang lebih 1.200.000 hektar Lahan yang mengalami kerusakan, seharusnya pemegang Izin usaha yang telah di cabut dan telah berakhir Izin segera melakukan Reklamasi
Dari data Kementerian ESDM, kata dia, menunjukkan hingga saat ini masih banyak perusahaan tambang yang belum menempatkan jaminan reklamasi.
Selain itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM juga mengatakan, perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi, mayoritas berasal dari perusahaan Izin Usaha Pertambangan, Penanaman Modal Dalam Negeri (IUP PMDN).
Dari 4.524 perusahaan, sebanyak 4.403 merupakan IUP PMDN, Di mana sebanyak 1.283 menyetor ke Negara dan Pemerintah daerah jaminan reklamasinya
"3.120 izin usaha belum menempatkan jaminan pasca tambang Pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan usaha pertambangannya,"tukasnya
Lebih lanjut Nizar menguraikan Khusunya di wilayah Sulawesi tenggara, banyak Izin usaha Yang telah berakhir namun tak kunjung merealisasikan Reklamasi,.IUPK, IUP dan Beberapa Izin Smelter Yang Mangkrak di Sultra, belum melakukan reklamasi.
Namun Ironis nya saat ini, Ada empat sumber dana yang di peruntukan untuk izin usaha. Dalam UU Minerba no 11 Tahun 2018 pasal 39
1. Yakni dana Keseriusan
2.dana Jaminan Reklamasi.
3.Perusahaan harus membayar Iuran Hasil Hutan/Provisi Sumber
Daya Hutan (PSDH) dan
4. Dana Reboisasi (DR)
Nizar juga menyindir PMDN penanaman Modal dalam Negeri, agar segera Mencairkan dana reklamasi IUPK, yang nilai totalnya kurang lebih 900 miliar termasuk Bunga Deposito Jaminan Reklamasi.
Di sisi lain, kata dia Setiap gubernur, Wajib memangil dan menyurati perusahaan yang telah berakhir izinya untuk segera menjalan kan reklamasi atau mencairkan dana reklamasi serta menyerahkan bunga deposito Reklamasi kepada masyarakat.
Nizar juga menyoal 3120 Izin usaha yang belum menyerahkan dana Reklamasi.,"ini terkesan ada Pembiaran oleh Pemerintah daerah Maupun Kementerian, jika hal demikian terjadi maka akan timbul kerugian Negara. dengan keuntungan dari pihak korporat
(TIM/RED)