× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

ESDM Sultra Koordinasi dan Konsultasi di Kementerian

Dok Istimewa/firman Dok Istimewa/firman

JAKARTA, (TEROPONGSULTRA) Dinas Energi dan sumber daya mineral Sulawesi tenggara Melakukan Koordinasi dan konsultasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penylenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Direktorat Jenderal Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI.

Tujuan Dinas ESDM Sultra melakukan koordinasi, sehubungan dengan pasal – pasal yang dicabut serta membahas beberapa Peraturan Pemerintah dan semua Peraturan Perundang – undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan.

Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 263 Tahun 2013 tentang Pengawasan Keselamatan Instalasi Listrik di Sulawesi Tenggara.

Maksud dan Tujuan

Maksud kegiatan ini adalah melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementeriaan ESDM RI.

Tujuan dari kegiatan ini adalah : 

Membahas sehubungan dengan pasal – pasal yang dicabut. Membahas beberapa Peraturan Pemerintah dan semua Peraturan Perundang – undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan.

Kegiatan yang dilaksanakan

Mengikuti persentase dari Sub Koordinator Pelayanan Informasi Publik sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jakarta.

Hasil yang dicapai Beberapa hal sebagai berikut

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, mencabut sebagian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan Pasal 65, Pasal 67, Pasal 70, Pasal 7I, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 84, Pasa| 87, Pasal 89, Pasal 109, Pasal 11O, Pasal 111, dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari : Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2OL2 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor I47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326);

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2076 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5900)

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6023),dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Kesimpulan Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, mencabut sebagian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan Pasal 65, Pasal 67, Pasal 70, Pasal 7I, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 84, Pasa| 87, Pasal 89, Pasal 109, Pasal 11O, Pasal 111, dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ADV)

loading...