× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Say No to Drugs: Pemuda Hebat, Jauhi Narkoba

Laode Abdul Faris, S.H., M.M. Laode Abdul Faris, S.H., M.M.

TEROPONGSULTRA - Apa yang muncul dibenak kita setelah mendengar kata narkoba? Bagi sebagian besar kalangan dalam masyarakat, kata narkoba pasti mengandung konotasi negatif.

Memang benar seperti itu yang terjadi di Negeri kita Indonesia saat ini. Kalangan muda hingga tua banyak yang terpapar oleh zat ini sehingga berakibat pada terhambatnya perkembangan potensi diri dan berpengaruh besar terhadap pembangunan bangsa.

Negara yang maju tentu saja harus disokong oleh potensi-potensi masyarakatnya yang senantiasa berpikiran maju. 

Orang yang berpikir maju akan selalu melahirkan ide-ide baru, menemukan inovasi, dan berprestasi. Namun, apa yang terjadi ketika mereka terkontaminasi narkoba? Mereka akan kehilangan potensi diri yang dimilikinya, menghilangkan kreativitas, merusak kesehatan, dan bahkan menciptakan generasi kriminal yang menjadi beban negara dalam menanganinya. 

Badan Narkotika Nasional dalam kurun waktu tahun 2021hingga pertengahan tahun 2022 telah berhasil mengungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba dan 71.994 orang tersangka.

Dari jumlah ini yang lebih menyedihkan adalah pelakunya oleh usia produktif dari 15 hingga 60 tahun. Selain itu, pelaku tindak pidana narkoba juga menjadi penyumbang terbesar terjadinya over kapasitas di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Kapasitas lapas dan rutan hanya dapat menampung 132.107 orang, namun faktanya dihuni oleh 276.515 orang yang mengakibatkan overcrowded 109,31%. Dari jumlah penghuni lapas dan rutan tersebut, separuhnya adalah pelaku tindak pidana narkoba dimana mencapai 49,28% atau 136.282 orang. 

Data tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring masih maraknya perdagangan gelap narkoba. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa tindak pidana narkoba merupakan yang terbesar dibandingkan pidana lainnya di Indonesia.

Hingga saat ini penyebaran penyalagunaan narkoba sudah hampir tidak dapat dicegah lagi. Mengingat hampir seluruh lapisan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh narkoba dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Bahkan orang yang ada di dalam lapas pun masih dapat memperoleh dan mengendalikan peredaran narkoba diluar lapas. Tentu saja hal ini sangat menghawatirkan bagi kita semua jangan sampai gagal melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang semakin meluas.  

Berbagai upaya mencegah penggunaan narkoba pada generasi muda adalah dengan cara melakukan tindakan preventif pada lingkungan keluarga, seperti memberikan pendidikan agama sejak usia dini, agar ketika tumbuh dewasa bisa memikirkan setiap tindakan yang dilakukan dengan benar. Dari sini peran orang tua sangat penting dalam memberikan bimbingan dan pengawasan yang ketat terhadap putra putrinya. Orang tua harus dapat memastikan kepada siapa dan dimana lingkungan pergaulannya. 

Hal yang sama juga dilakukan pada lingkungan sekolah. Kampanye anti narkoba dan sosialisasi bahaya narkoba harus semakin ditingkatkan. Sehingga anak didiknya mendapatkan informasi yang memadai tentang narkoba serta dampak buruknya terhadap penggunanya. 

Selain itu, tindakan hukum juga perlu dilakukan untuk memberi efek jera tehadap konsumen, pengedar, bandar, dan pihak-pihak yang ikut membantu memuluskan perdagangan gelap narkoba. 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dengan tegas mengatur larangan penyalahgunaan narkoba dan pidana bagi yang melanggarnya. Larangan itu harus terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat seperti LSM, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dan lainnya. 

Akhirnya, apabila berbagai upaya tersebut diatas dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka harapan memutus rantai narkoba dapat menjadi kenyataan. Dengan demikian kita akan mewariskan generasi-generasi yang hebat yaitu generasi yang jauh terhadap narkoba. 

Say No to Drugs

 

Penulis : Laode Abdul Faris, S.H., M.M.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kendari

loading...