× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Begini Penjelasan Kejati Sultra Soal Dana Titipan Perusahaan

Dodi SH, MH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dodi SH, MH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra

KENDARI - TEROPONGSULTRA, Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra) melalui Kasi Penerangan Hukum, Dodi SH, MH memberikan penjelasan prihal dana Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang di titip oleh dua perusahaan pertambangan asal kab Kolaka 

Ditemui di ruangannya Senin 15/3/21, Dodi mengatakan dana titipan dari PT. PMS dan Akar Mas Internasional nantinya akan diserahkan langsung ke pemerintah setempat jika penyelidikan telah usai di lakukan oleh tim 

"Pada intinya dana pengembangan pemberdayaan masyarakat yang di titip oleh kedua perusahaan tersebut nantinya akan di serahkan langsung ke pemerintah setempat, " ujarnya kepada media ini 

Dodi juga menjelaskan berdasarkan arah kebijakan penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada awal Tahun 2021 telah menerima adanya pengaduan mengenai masalah investasi dibidang pertambangan di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

Sehingga terhadap kondisi tersebut telah dilakukan Langkah intelijen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional dengan Menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Penyelidikan

"Tim Penyelidik saat ini tengah melakukan proses data dan bahan keterangan terkait kegiatan penambangan ore nikel di wilayah Pomalaa Kab Kolaka dan dari proses penyelidikan tersebut, ditemukan adanya kelalaian dari pihak Pemegang IUP dalam merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang ditentukan dalam dokumen RKAB untuk Tahun 2019 dan RKAB Tahun 2020," jelasnya 

Kemudian tindak lanjut dari temuan tersebut, PT. Putra Mekongga Sejahtera dengan itikad baik dan kemauan sendiri pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 telah menitipkan dana Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) kepada Penyelidik. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Selain PT. Putra Mekongga Sejahtera, yang menitipkan dana PPM, PT. Akar mas Internasional pada 10 Maret 2021 juga melakukan hal yang sama dengan menitipkan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada penyelidik kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara 

"Dana titipan saat ini sudah mencapai Rp. 3.255.000.000.- (Tiga Miliar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah), berdasarkan PeraturanJaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER 037 / A / J.A / 09/201, nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah Setempat," bebernya 

Lebih lanjut dia mengatakan Kejati Sultra juga menghimbau agar seluruh pemilik IUP di wilayah hukum Sulawesi Tenggara untuk secara sukarela sebagai wujud tanggungjawab kepada negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional agar menyampaikan laporan pelaksanaan Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) kepada pihak penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diteliti kebenarannya,

Dan jika ditemukan adanya pemalsuan data maka akan ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya 

Dia juga menambahkan guna terciptanya Pemuilihan Ekonomi Nasional melalui penguatan pada Bidang Intelijen, Kejaksaan juga membentuk Satgas Pengamanan Investasi hal ini, Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 20 Tahun 2020, sebagai tindak lanjut Mou dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah dilaksanakan pada Tanggal 19 Desember 2019, dengan membuka ruang pengaduan dan Optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait penerimaan pengaduan dan laporan terkait hambatan proses investasi

 

Penulis ; TIM/RED 

 

 

 

 

loading...