× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Berkas Satu Tersangka Mandek di Pos Gakkum Kendari Ampuh Sultra: Jangan Ada Kongkalikong

Hendro Nilopo Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo Direktur Ampuh Sultra

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) merasakan kejanggalan dalam penyidikan 2 (dua) tersangka kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka. 

Pasalnya, berkas salah satu dari dua tersangka hingga saat ini masih mandek di meja penyidik Pos Gakkum Kendari sebagai perwakilan Direktorat Jendral (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakum) KLHK RI dan Balai Gakkum Sulawesi

Ampuh Sultra menduga, mandeknya satu berkas tersebut merupakan upaya kongkalikong untuk meloloskan tersangka AA selaku Komisaris PT. AG dari jeratan hukum. 

“Kuat dugaan kami, bahwa ada upaya terselubung untuk meloloskan komisaris PT. AG dalam hal ini tersangka AA dari jeratan hukum”. Kata direktur Ampuh Sulra, Hendro Nilopo 

Sebab, tandas Hendro, tersangka LM yang merupakan direktur PT. AG saat ini sudah dalam proses persidangan di PN Kolaka atau telah berstatus terdakwa. 

Sedangkan AA sebagai komisaris PT. AG masih berstatus tersangka bahkan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk disidangkan seperti tersangka LM. 

Oleh sebab itu, pihaknya mewarning Pos Gakkum Kendari untuk betul-betul komitmen dan konsisten menyelesaikan berkas tersangka AA selaku tersangka kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Sultra untuk disidangkan. 

“Kami ingatkan kepada Pos Gakkum, Balai Gakkum Sulawesi dan Ditjen Gakkum KLHK agar tidak main-main dengan kasus kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko. Karena sampai kapanpun kasus ini akan terus kami pantau”. Tegas aktivis nasional itu

Lebih jauh mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, bahwa pengungkapan kasus penambangan ilegal dan kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka merupakan capaian bagi Ditjen Gakkum, Balai Gakkum Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. 

Sehingga, pihaknya mengingatkan agar jangan ada kongkalikong antara Pos Gakkum Kendari dengan tersangka AA apalagi untuk meloloskan AA dari jeratan hukum. 

“Kami mengingatkan, jangan gara-gara nila setiti, rusak susu sebelanga. Apalagi kasus ini dalam pantauan kami (Ampuh Sultra)”. Tutupnya

loading...