× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Dewan Harap Kasus Marina Mart Berakhir Damai Kuasa Hukum: Dari Awal Kami Sudah Membuka Diri

Dok istimewa Dok istimewa

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi tenggara berharap kasus Susu kadaluarsa yang saat ini tengah bergulir berakhir dengan damai

Hal ini disampaikan anggota DPRD Sultra Sudirman usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait Ikhwal susu kadaluarsa 

Dikatakan Sudirman terkiat persoalan ini, dewan akan melakukan upaya pendekatan ke pihak Marina agar persoalan ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan sebab kata dia, kedua belah pihak ini adalah bagian dari warga kota Kendari

"Kalau ini terus berlanjut, sudah pasti akan berdampak pada Marina serta karyawannya," ujarnya mengatakan 

Tadi kami sudah lakukan mediasi namun tidak menemui titik temu semoga sebelum rekomendasi keluar bisa ada solusi," timpal politis partai PKS ini 

Sementara itu, kuasa hukum Marin Mart Sulaiman SH mengatakan pihaknya dari awal telah membuka diri hanya saja, kata dia pihak korban ngotot untuk menempuh jalur hukum 

" Dari awal kami sudah berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya Selasa 26 Maret 2024 

Bahkan sambung dia, owner Marina Mart bersama manajer datang untuk meminta maaf. namun pihak korban menyampaikan telah menempuh jalur hukum.namun anehnya, baru sekarang mereka mempereshure dengan cara cara preman katanya 

Saat di tanya ending dari polemik ini, Kuasa hukum Marina mart mart menegaskan untuk saat ini, pihaknya siap apapun konsekuensinya.

Dia juga menuturkan bahwa korban berlindung di undang undang perlindungan konsumen terkait denda 200 sampai 500 miliar itukan gila," cetusnya

Lebih lanjut, dia menguraikan ruang damai untuk mereka sudah tertutup silahkan tempuh jalur hukum dan kalau mereka mau menuntut agar menutup Marina mart itu tidak bisa karena itu pelanggaran hukum 

"Seseorang atau sesuatu badan hukum di blokir atau di segel harus sesuai dengan putusan pengadilan tidak bisa di lakukan dengan cara cara pasar kita ini negara hukum," tandas dia 

 

 

 

loading...