× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Dinas ESDM Sultra Himbau Pelaku Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Wajib Memiliki Izin

Muh Ilyas Kabid ketenagalistrikan Dinas ESDM Prov Sultra Muh Ilyas Kabid ketenagalistrikan Dinas ESDM Prov Sultra

KENDARI,( TEROPONGSULTRA) Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang ketenaga listrikan, Dinas Energi dan sumber daya mineral Provinsi Sulawesi tenggara menghimbau pelaku usaha wajib melaporkan usaha penyediaan tenaga listrik ke Gubernur melalui Dinas ESDM Prov Sultra

Kepala Bidang Ketenaga listrikan ESDM Sultra Muh Ilyas, SE saat di hubungi via telpon kepada jurnalis media ini Rabu 4 April 2023 mengatakan dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan yang berlaku di bidang ketenaga listrikan terkait pelaksanaan keselamatan pengoperasian pembangkit tenaga listrik maka di sampaikan 

1. Instalasi pembangkit/Genset dengan kapasitas lebih dari 500 kW wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS) kapasitas pembangkit listrik sampai dengan 500kw dalam satu sistem instalasi tenaga listrik

2. Instalasi pembangkit dengan total kapasitas daya lebih dari 500 kW wajib memiliki sertifikat laik operasi setelah di lakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspksi teknik yang terakreditasi total sampai dengan 500 kW di nyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertipikat laik operasi apabila di penuhi dengan kepemilikan hasil uji pabrikan sertifikat produk atau dokumen standar keselamatan produk yang setara

3. Perusahan yang belum memiliki tenaga listrik yang bersertifikat untuk segera mengikuti pelatihan dan sertifikasi pada lembaga sertifikat kompotensi Tenaga teknik ketenagalistrikan yang terakreditasi pada direktorat jenderal ketenagalistrikan kementerian ESDM

Hal diatas, kata Ilyas sesuai dengan undang undang No 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan pasal 44 ayat (4) setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki sertifikat laik operasi dan ayat (6) setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompotensi.

Kemudian, Undang undang No 11 tentang cipta karya

Selanjutnya, Peraturan pemerintah No 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Energi dan sumber daya

Peraturan menteri ESDM No 5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelengggara perizinan berusaha berbasis resiko sektor energi dan sumber daya mineral dan Peraturan menteri ESDM No 11 tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan 

Muh Ilyas juga menambahkan agar semua pengguna Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri utamanya Genset, agar segera melaporkan ke Dinas ESDM Sultra 

 

 

Laporan : TIM

 

loading...