× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Dinas ESDM Sultra : Persoalan Tambang Pasir di Nambo Terkendala Ditata ruang

Ir, Hasbullah Kabid Minerba ESDM Prov Sultra Ir, Hasbullah Kabid Minerba ESDM Prov Sultra

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Sengkarut penambangan pasir di kecamatan Nambo kota Kendari yang beberapa waktu lalu sempat disorot oleh sejumlah aktivis tak kunjung menemui titik terang.

Meski telah di beritakan di sejumlah media online, namun aktivitas pengolahan pasir yang di duga ilegal itu kabarnya terus saja berjalan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Minerba ESDM Prov Sultra Ir, Hasbullah menjelaskan bahwa hingga saat ini, aktivitas penambangan pasir di Nambo kota Kendari, belum ada izin

" Belum ada izin katanya kepada wartawan saat di temui di ruangannya Rabu, (3/5/2023).

Hasbullah bilang dirinya pernah hadir dan mengikuti rapat dengan pemerintah Kota Kendari terkait izin pertambangan tersebut. dan untuk penerbitan izin penambangan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kesesuaian tata ruang.

"Kalau perdanya Kota belum mengakomodir tata ruang tambang. yah tidak akan bisa sampai kapan pun karena kan tata ruang. intinya tata ruang di Kota," Kata Hasbullah

Ia mengatakan, meski sudah ada keputusan dari Kementerian yang mengatur wilayah pertambangan di Sulawesi Tenggara, namun tata ruang Kota Kendari belum mengakomodir tata ruang tambang.

Kendala ini kata Hasbullah membuat permohonan izin penambangan yang masuk ke ESDM belum dapat diterima. Pemerintah Kota Kendari perlu merevisi tata ruangnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia melanjutkan, saat ini, pengajuan izin penambangan hanya dapat diproses jika sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, termasuk kesesuaian tata ruang.

"Kecuali kota sudah merubah (tata ruang), cuma kan perubahan ini dalam bentuk Perda bukan Perwali dan ini harus di DPR kan," lanjutnya.

Ia mengucapkan, setelah izin tersebut diterbitkan, pemohon harus mengajukan permohonan di PTSP OSS.

"ESDM hanya menetapkan wilayah izin usaha pertambangan, sementara penerbitan izin dilakukan oleh pihak berwenang yang lain," ucapnya

Meskipun begitu, Hasbullah menegaskan bahwa pihaknya akan membantu dalam proses koordinasi sebelum izin tersebut diterbitkan.

"Beberapa permohonan izin penambangan sudah masuk, namun belum dapat diterima karena belum memenuhi persyaratan tata ruang," tambahnya

"Pemohon perlu merevisi tata ruangnya sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan izin," tegasnya.

Menurut Hasbullah, proses revisi tata ruang tersebut tidaklah cepat dan akan melibatkan banyak sektor. ESDM hanya dapat memproses pengajuan wilayah izin usaha pertambangan jika semua persyaratan, termasuk tata ruang, sudah dipenuhi.

(TIM/RED)

loading...