× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Kades Terhadap Warganya, Ketua Dpr : Utamakan Proses Mediasi

Ketua Dpr Konawe saat menemui peserta aksi. Foto/ erlangga Ketua Dpr Konawe saat menemui peserta aksi. Foto/ erlangga
Dugaan Penganiayaan Kades Terhadap Warganya, Ketua Dpr : Utamakan Proses Mediasi.
 
TEROPONGSULTRA.ID KONAWE Gerakan Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan menggelar aksi unjuk rasa terkait penganiayaan yang di lakukan oleh oknum kepala desa Pumbinisi Kec Pondidaha terhadap warganya. 
 
Dalam orasinya, massa menyayangkan tindakan oknum kepala desa tersebut di mana seharusnya  sebagai abdi Negara seharusnya memberikan contoh yang baik kepada seluruh warganya akan tetapi hal di maksud tidak berlaku bagi kepala desa pumbinisi.
 
Aksi kekerasan yang di lakukan oleh Oknum kepala desa Pumbinisi Kec. Pondidaha berdasarkan pengakuan korban dan beberapa saksi.di mana korban nya masih merupakan anak di bawah umur. 
 
Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan yang tak terpuji dan ini tidak manusiawi apalagi korbanya adalah anak yang masih di bawah umur teriak orator melalui pengeras suara. 
 
Massa kemudian meminta kepada anggota DPRD Kab.konawe untuk merekomendasikan kepada instansi terkait agar memberikan sanksi tegas kepada Oknum kepala desa yang telah melakukan tindak kekerasan.
 
Usai melakukan orasinya, massa kemudian di temui oleh Ketua Dprd Kab Konawe bersama Ketua Komisi 1 (Kadek Rai Sudiani) yang menangani bidang pemerintahan dan hukum dalam pertemuan tersebut, mereka berjanji akan membuat rekomendasi agar kiranya pemerintah dalam hal ini pihak yang berkompoten untuk memberikan sangsi kepada Oknum kepala desa yang telah melakukan perbuatan semena-mena terhadap masyarakatnya sendiri.
 
Di tempat terpisah Ketua DPRD Kab.Konawe mengatakan karna kita berada di negerinya para leluhur dan berada pada ranahnya politik maka di prioritaskan proses Mediasi tetapi jika hasil mediasi juga tidak tuntas maka kami akan secara tegas merekomendasikan yang bersangkutan sesuai dengan UU No 6 tentang desa (firman) 
loading...