Gelar Unras, Dua Elemen Massa Tuding PT.SBP Menambang Diluar Kordinat IPPKH
![Ketgam : foto bersama usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor dinas kehutanan prov Sultra Ketgam : foto bersama usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor dinas kehutanan prov Sultra](https://teropongsultra.com/img/post/original/2021-10-13_161309_hbMHMAGWIH.jpg)
KENDARI - Dua elemen massa yakni Himpunan pemuda pemerhati lingkungan anti korupsi Sulawesi Tenggara (HIPPLAK SULTRA) dan (CORAK SULTRA) kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi tenggara
Aksi yang di bangun dua elemen massa ini adalah buntut dari dugaan aktivitas PT Sumber Bumi Putra (SBP ) yang di tengarai telah keluar dari kordinat izin pinjam pakai kawasan hutan
Fauzan dermawan selaku jenderal lapangan massa aksi dalam orasinya mengatakan aktivitas PT Sumber Bumi Putra di Konawe Utara tidak sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebab perusahaan tersebut kami duga kuat melakukan aktivitasnya di luar dari pada titik kordinat IPPKH yang mereka miliki
"Mereka PT SBP memang punya IPPKH dari Kementerian. namun demikian faktanya , aktivitas mereka itu, diluar dari IPPKH yang mereka kantongi dan tentunya hal ini sama dengan melabrak aturan ," kata dia dalam orasinya Rabu 13 Oktober 2021
Pria yang akrab di sapa dengan nama Ucan ini juga membeberkan Aktivitas PT SBP di konawe Utara telah lama berjalan hal itu, di buktikan dengan luasnya bukaan perusahaan tersebut
"PT SBP, dugaan kami telah tahunan beraktivitas di luar kordinat namun luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum, " jelas ketua Corak Sultra itu
Untuk itu, dia memastikan akan terus mengawal dugaan pelanggaran yang di lakukan PT Sumber Bumi Putra di bumi Oheo
Senada dengan Ucan, Sahril Gunawan salah satu Kordinator aksi lainnya Juga menjelaskan aksi unjuk rasa yang mereka lakukan hari ini merupakan buntut dari aktivitas PT SBP di luar IPPKH
"Ini aksi kami yang ke empat kalinya namun pihak pihak terkait terkesan hanya diam saja bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi tenggara pun juga tidak menunjukan taringnya sebagai penyambung lidah rakyat," kesal dia dalam orasinya
Sahril juga membeberkan dari data yang di milikinya, Ijin pinjam pakai kawasan hutan milik PT SBP seluas 42,78 Ha dan berlokasi desa Mandiodo kecamatan Molawe namun dalam perjalanannya, Kata dia perusahaan tersebut diduga telah lama melakukan aktivitasnya di desa Puusuli kecamatan Andowia Kab Konawe Utara yang mana lokasi tersebut di luar dari pada kordinat IPPKH.
Olehnya itu, kedua elemen massa aksi ini menyatakan sikap :
1.Menantang Kapolda Sultra untuk segera memproses dan mengadili direktur utama dan menghentikan segala bentuk aktivitas PT. SBP
2.Mendesak Dinas Kehutanan untuk meninjau langsung ke lokasi aktivitas pertambangan PT. SBP
3.Meminta DPRD SULTRA untuk meninjau langsung ke lokasi dan memproses atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. SBP
Sementara itu di tempat yang sama, Kasubag umum dan kepegawaian Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Lambara Mengatakan terkait adanya laporan atau aduan dari massa aksi tadi, dirinya memastikan akan menindak lanjuti serta melaporkan kepimpinan
"Kami akan menindak lanjuti dan melaporkannya ke pimpinan dan saat ini juga, pihaknya mengupayakan komunikasi dengan Rekan KPH di Konawe Utara agar segera meninjau lokasi aktivitas PT SBP di luar kordinat IPPKH sebagaimana yang disuarakan massa aksi, " tutup dia.
Hingga berita ini di publikasi, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan
Laporan : TIM