× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

IPPMA Desak Syahbandar Pomalaa Tutup Jetty Milik PT. Gasing Ini Sebabnya

Ketgam : Presidium IPPMA Erik susanto Ketgam : Presidium IPPMA Erik susanto

TEROPONGSULTRA - Indonesian Port. Monitoring Agency (IPPMA) Sultra kembali mengungkap dugaan aktivitas Ilegal di Jetty Milik PT. Gasing Sulawesi (GS) di Pomalaa Kab. Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Presidium IPPMA Sultra, Erik Santo mengungkapkan bahwa dalam aktivitas Jetty milik PT. Gasing Sulawesi kerap dimanfaatkan oleh para pelaku penambang yang diduga berasal luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di sekitar Kecamatan Pomalaa

"Jetty PT. Gasing itu di pake sama beberapa perusahaan tambang nikel yang kami duga kuat barangnya berasal dari luar IUP" kata Erik santo kepada wartawan 22/4/22

Erik membeberkan terkait Izin Operasional Jetty PT. Gasing Sulawesi adalah pelabuhan pasir kuarsa sehingga tidak semestinya di gunakan untuk kepentingan pengiriman barang yang berupa Ore Nikel

"Izin operasionalnya itu adalah pelabuhan pasir kuarsa sesuai IUP nya, tapi malah yang banyak pakai untuk kepentingan pengiriman ore nikel" Ungkapnya

Pihaknya mendesak agar syahbandar pomalaa tidak main mata terhadap kegiatan yang melanggar hukum itu, serta segera di berikan sanksi dan tidak menerbitkan olah gerak serta Surat Perintah Berlayar (SPB)

"Kami duga ini sudah di tau oleh syahbandar terkait status pelabuhan tapi masih juga di berikan SPB, ini harus segera di tindak dan tidak boleh lagi ada olah gerak dan SPB" tegasnya 

Oleh sebab itu, pihaknya akan melaporkan ke kejaksaan terkait soal adanya dugaan pungli dan kerugian Negara akibat komersialisasi jetty milik PT. Gasing

"Kami dengan tegas akan melaporkan hal itu ke kejaksaan terkait kerugian negara akibat kegiatan di sana" Tutupnya

 

Laporan : TIM/RED

loading...