× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Massa Geruduk Kantor PT Antam Konut Cabang Kendari

Ketgam : massa aksi saat melakukan demonstrasi di kantor cabang PT Antam Ubpn Konawe Utara di kota Kendari Ketgam : massa aksi saat melakukan demonstrasi di kantor cabang PT Antam Ubpn Konawe Utara di kota Kendari

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Ratusan Massa yang tergabung dalam asosiasi perusahaan bongkar muat (APBMI) serta Dewan pengurus cabang Shipping Agences Association (ISAA) kabupaten Konawe Utara menggelar aksi demonstrasi di depan  kantor cabang  PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Wua wua kota Kendari Kamis 23 Februari 2023 

Massa menuntut PT Antam Konawe Utara untuk berlaku adil serta memberdayakan masyarakat lokal yang ada di bumi Oheo Provinsi Sulawesi tenggara 

Mubarak Albar Sanggo jenderal lapangan Indonesia Shipping Agences Association menjelaskan kehadiran PT Antam di Konawe Utara merupakan angin segar bagi masyarakat di sana dalam rangka meningkatkan perekonomian sesuai dengan misi PT Antam, dalam mengingatkan kompotensi dan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi masyarakat wilayah Konawe Utara

Oleh karena itu, tandas Albar, kami yang tergabung dalam pengurus cabang Indonesia Shipping Agences Association (ISAA) kabupaten Konawe Utara mendesak PT Antam untuk mengikuti sertakan dan dan membuka ruang Kerja sama kepada pengusaha lokal di bidang keagenan kapal 

Selain itu pihaknya juga Mendesak Dirut PT Antam untuk mencoret GM dan seluruh unsur pimpinan PT Antam ubpn konut karena di duga melakukan afiliasi dengan perusahaan untuk menangani sub pekerjaan yang di duga bertabrakan dengan UU No 03 tahun 2020 tentang minerba 

Sementara itu, jenderal lapangan dari DPC Asosiasi perusahaan bongkar muat (APBMI ) Konawe Utara Asran doyu dalam orasinya juga menyampaikan Undang undang dasar tahun 1945 pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

Bahwa UU No 4 tahun 2009 pasal 108 menyatakan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi perusahaan bongkar muat kabupaten Konawe Utara dengan tegas juga  menyatakan sikap. Meminta PT Antam untuk mengikutsertakan dan membuka ruang pemberdayaan kepada pengusaha lokal 

Mendesak PT Antam untuk mencopot GM dan seluruh unsur pimpinan manajemen PT Antam Konawe Utara karena Tidak pernah menghargai itikat baik DPC APBMI Konawe Utara

Kemudian, meminta PT Antam untuk mencopot GM karena gagal membawa PT Antam di konut sebagaimana yang diharapkan masyarakat justru kehadiran Antam di konut hanya sebagai malapetaka bagi masyarakat dan pengusaha lokal

Serta menuntut PT Antam untuk mengklarifikasi legalitas IUP di tapunopaka 

Massa juga mengancam akan menduduki kantor PT Antam jika tuntutan mereka tidak di indahkan  oleh pihak perusahaan 

 

 

 

Laporan : TIM 

 

loading...