× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Mudik Antar Kabupaten/Kota Dilarang? Ini Penjelasan Kadis Perhubungan Sultra

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)Hado Hasina Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)Hado Hasina

KENDARI - Pelarangan mudik lebaran tahun 2021, bukan hanya pada lintas provinsi saja, tetapi lintas kabupaten/kota juga turut dilarang untuk melakukan mudik lebaran. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Hado Hasina saat dihubungi, Senin (3/5/2021). 

Hado Hasina mengatakan, bagi yang ingin mudik lebaran, mending urungkan niatnya, sebab, mudik lebaran tahun ini ditiadakan alias dilarang, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota. 

Hal itu, berdasarkan surat edaran yang dkeluarkan Satgas penangangan COVID-19 nasional, nomor:13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, selama periode 6-17 Mei 2021. 

Peniadaan mudik diberlakukan untuk masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kabupaten/kota, provinsi serta negara. 

"Semua pemudik dilarang, dan itu sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui rapat koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia," tutur dia. 

Lebih lanjut, Hado Hasina menjelaskan, ada kebijakan yang membolehkan berpergian lintas kabupaten/kota, provinsi bagi mereka yang memiliki tugas penting. 

Mulai dari kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil yang disampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. 

Dari beberapa yang dibolehkan, mereka diberikan persyaratan wajib memiliki surat izin perjalanan (SIP) dan surat izin keluar/masuk (SIKM) dalam periode yang dimaksud, yang di tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah. 

"Ini berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang dan bersifat wajib untuk pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas," jelas dia. 

Untuk moda transportasi bus, kapal laut dan pesawat, Hado Hasina bilang tetap beroprasi, sesuai ketentuan Permenhub nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan COVID-19

 Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran Satgas penangangan COVID-19 nasional," tukasnya.

Laoran : TIM 

Editor: Double A

 

loading...