× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Perkara Warga Konkep , LBH Duta Keadilan Sultra : Polda Tidak Bisa diintervensi

Wahyu Prianto, SH. MH. Wahyu Prianto, SH. MH.

KENDARI - (TEROPONGSULTRA) - Lembaga bantuan hukum Duta keadilan sultra (LBH-DUTA KEADILAN SULTRA) yang saat ini dipercayakan oleh para korban untuk menangani perkaranya  angkat bicara terkait polemik yang terjadi saat ini

"Selaku tim kuasa hukum korban, kepolisian harus bertindak netral sebab yang kami laporkan itu bukan masyarakatnya akan tetapi oknum yang melakukan tindak pidana, " kata hendro kusuma wijaya, SH saat di hub via celulernya kamis 28/11/19

Jadi menurut kami, apa yang di lakukan pihak kepolisian baik itu dalam melakukan penyidikan penangkapan pemeriksaan para tersangka dan calon tersangka sepanjang memenuhi prosedur itu adalah sah.

Dan mengenai statmen salah satu LBH, kami sepenuhnya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan untuk panggilan dikepolisian itu merupakan tugas dan tanggung jawab mereka kepolisian jika terjadi adanya tindak pidana

Bagaimana prosesnya saat ini, kami juga masih menunggu dari pihak kepolisian tahapnya suda sampai diimana dan perkembangan perkaranya suda sampai dimana, " katanya

Menyoal adanya permintaan salah satu LBH untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara yang saat ini sedang bergulir, selaku tim kuasa hukum yang di percayakan warga, hal itu tidak boleh terjadi

"Ketika terjadinya dugaan tindak pidana, itu tidak bisa di lakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan ataupun peroses pengembangan perkara karna kepolisian tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun

Apalagi sambung dia, dalam hal penanganan perkara pidana karna jika kepolisian bisa di intervensi oleh insitusi oleh lembaga atau oleh apapun tentunya mengenai kewenangan tindak penyidikan pihak kepolisian, tentunya akan menjadi masalah di kemudian hari sebab, bisa jadi tidak ada lagi yang akan percaya pada penyidik.

Sementara itu, Wahyu Prianto, SH. MH. yang juga salah satu pendamping hukum warga mengatakan secara profesional kami melakukan pendampingan kepada masyarakat yang menjadi korban dan yang kami laporkan bukan masyarakatnya akan tetapi oknum atau orang orang yang melakukan tindak pidana itulah yang kami laporkan, "tandas dia

Laporan : TIM

loading...