× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

PT CSM Abaikan Saran DPRD Begini Reaksi Karyawan PT GAN

Ketgam : aktivitas PT CSM di Jetty Ketgam : aktivitas PT CSM di Jetty

KOLUT, (TEROPONGSULTRA) PT Citra silika malawa kembali berulah dengan mengabaikan saran dari DPRD Prov Sultra untuk menghentikan aktivitas pertambangan nya di desa sulaho kecamatan lasusua kab Kolaka 

Akibatnya, puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) bereaksi mengetahui PT Citra Silika Malawa (CSM) mengabaikan saran DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi yang sedang dipersengketakan. 

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 Desember 2022, DPRD Provinsi Sultra telah menyarankan PT CSM untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di Desa Sulaho, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) karena pertimbangan keamanan Kamtibmas. 

Namun, PT CSM masih terus beraktivitas di lokasi tambang yang dipersengketakan tersebut. sehingga, memicu reaksi karyawan PT GAN yang kemudian memboikot jalan hauling yang digunakan PT CSM untuk melakukan pengapalan ore nikel. 

Humas PT GAN, Mansiral Usman mengatakan, penutupan jalan hauling tersebut merupakan arahan langsung dari manajemen PT GAN untuk melindungi aset perusahaan. 

"Hari ini kami mengikuti arahan dan perintah dari manajemen PT Golden Anugerah Nusantara untuk mengamankan aset perusahaan kami," Kata Mansiral kepada awak media, Selasa, 27 Desember 2022.

"Jadi kehadiran kami di sini tidak ada untuk membuat keributan, semata-mata hanya ingin mengamankan aset PT GAN dengan cara memasang plang," Sambungnya. 

Mansiral Usman menjelaskan, saat RDP di gedung DPRD Sultra, para pihak yakni PT GAN dan PT CSM telah bersepakat untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi yang dipersengketakan. 

"Kita sudah sepakat saat hearing di DPRD Sultra, rekomendasi anggota dewan, polda semua sepakat menghentikan semua aktivitas tambang," Jelasnya. 

Namun nyatanya hingga saat ini PT CSM masih terus melakukan aktivitas hingga pengapalan di lokasi tersebut. 

Sementara itu, kuasa hukum PT GAN, Abdul Kadir Ndoasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini hingga ke pusat. 

Hasil tindak lanjut tersebut menurutnya telah membawa titik terang terkait persoalan ini bahwa PT CSM tidak bisa menunjukkan IUP 475 yang dijadikan landasan perusahaan tersebut terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI). 

"Perlu kami sampaikan bahwa ini sudah terang benderang, kami sudah dari Mabes, sudah dari Kompolnas, sudah juga hearing di DPRD pada saat tanggal 13 Desember yang lalu,"

"Dimana pada saat hering apa yang terjadi? Saat kami meminta kepada PT CSM untuk menunjukkan daripada IUP 475 yang mengklaim sebagai dasar terdaftarnya di MODI barang itu juga mereka tidak bisa munculkan," ungkap Kadir Ndoasa. 

Ia menambahkan bahwa kuat dugaan PT CSM tidak memiliki IUP 475, dugaan tersebut menurut Kadir diperkuat oleh keterangan Pemda Kolaka, PTSP dan Dinas ESDM Provinsi Sultra. 

"Dengan begitu tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa mereka sesungguhnya tidak punya IUP 475, kalaupun ada, kuat dugaan bahwa itu palsu atau bodong,"

"Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan daripada pemda Kolaka tercatat bahwa di register tidak ada SK 475 milik CSM juga dikuatkan juga oleh PTSP dan ESDM Provinsi," tegasnya. 

Ia juga meyakini bahwa pihak kepolisian bisa bertindak adil melihat persoalan ini dan dalam mengambil tindakan. 

"Apa yang saya ingin tegaskan bahwa saya percaya bahwa pihak polisi itu punya kecerdasan, ketangkasan," pungkasnya. 

"Ingat bahwa cuma kebetulan IUP PT Golden ini diberikan kepercayaan kepada negara tapi sesungguhnya ini adalah aset negara, jadi harapan kami kepada Polisi jangan membiarkan ini keberadaan pihak lain utamanya PT CSM di lahan PT Golden," harapnya.

Sementara itu, humas PT CSM, Nuno yang di hubungi via WhatsApp nya terkait prihal diatas enggan membalas pesan what's app dari awak media ***

 

loading...