× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Warga Kesal Lahan Mereka Masuk Dalam HGU PT. CAM di Konsel

Ketgam : Foto Istimewa Ketgam : Foto Istimewa

KONSEL - Sejumlah warga masyarakat di Konawe Selatan merasa kesal akibat lahan mereka masuk dalam HGU PT Cipta Agung Manis (CAM)

Seperti yang di ungkapkan warga bernama Bram, dia menuturkan awalnya dirinya akan mengurus sertifikat PRONA namun setelah turun kelapangan untuk mengukur, rupanya lahan dia masuk dalam HGU PT CAM

"Saya batal mengurus Sertifikat sebab tanpa sepengetahuan, lahan itu telah masuk dalam HGU PT CAM sehingga pihak BPN Konsel enggan untuk melakukan pengukuran," kata Bram warga desa Torobulu saat di temui Kamis 9/9/21 baru baru ini 

Tidak hanya Bram, Amrin salah satu warga desa watumbooti membeberkan jika PT CAM telah mengklaim lahan masyarakat setempat

Dia bilang lokasi seluas 24 Ha miliknya yang di beli pada tahun 2008 masuk dalam perencanaan HGU PT Cipta Agung Manis

"Saya membeli lokasi itu tahun 2008 - 2010 sedangkan PT CAM membeli tahun 2015 dan bahkan kami juga sudah koordinasi dengan pemerintah setempat ternyata pihak perintah setempat tidak di libatkan dalam proses pembebasan lahan itu," kata Amrin warga desa Watumbooti Konawe selatan

Lebih lanjut, dia mengatakan warga yang lahannya masuk dalam HGU PT CAM, telah beberapa kali memasang patok pembatas namun lagi lagi, mereka PT CAM selalu menggusur patok itu sehingga sering terjadi konflik antara warga dan perusahaan

"Intinya, kami inginkan agar perusahaan mengeluarkan lahan kami dari perencanaan HGU PT CAM, " tegas dia usai mengikuti pertemuan warga dengan pihak perusahaan

Sementara itu Sekcam Laea Haris yang mewakili pemerintah setempat kepada awak media ini menjelaskan pertemuan yang di lakukan guna membahas kisruh antara warga dan pihak perusahaan

Dikatakannya, persoalan lahan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan ternyata disitu ada hak masyarakat

"Ada lahan warga di lokasi yang di klaim oleh pihak perusahaan namun demikian ada juga yang telah di kembalikan ke warga dan itu semua tidak bisa berubah sebab berada dalam kawasan HGU perusahaan," katanya

Lanjut dia, yang jadi persoalan saat ini, warga tidak bisa mengurus sertifikat oleh karena kawasan itu masuk dalam area HGU perusahaan.

Pihak perusahaan yang di mintai tanggapan terkait persoalan itu, enggan untuk berkomentar dan lebih memilih diam 

Ditempat yang sama Kapolsek Lainea IPTU Abd. Azis Husein Lubis, STK. SIK. MH. kepada media ini menjelaskan jika pertemuan antara warga dan pihak perusahaan selalu dalam pengawalan aparat Polsek Lainea

"Ini pertemuan yang kedua kalinya dan saya bersama anggota selalu hadir untuk mengawal jalannya pertemuan antara warga dan pihak perusahaan agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, " tutup dia

Laporan : TIM

loading...