× BerandaDaerahNasionalPolitikHukum kriminalInvestigasiSosial & Bisnis

Aparat Penegak Hukum Diminta Jangan Tinggal diam Terkait Aktivitas PT LAM dan TPI

Ketgam: warga desa yang mengecam aktifitas PT LAM dan TPI Ketgam: warga desa yang mengecam aktifitas PT LAM dan TPI

TEROPONGSULTRA - Masyarakat Desa Lamondowo Kecamatan Andowia, berharap pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tinggal diam menyikapi persoalan aktivitas PT LAM dan TPI di kabupaten Konawe Utara 

Hal itu menyusul  pencemaran sumber mata air warga yang di duga kuat akibat aktifitas PT LAM serta PT TPI

"Saya bersama warga Warning PT LAM dan TPI untuk segera menghentikan aktivitas mereka sebab dampak dari aktifitas kedua perusahaan itu menyebabkan sumber mata air warga tercemar," jelas kades lamondowo 

Menurut Muslan, terjadinya pencemaran ini karena adanya aktivitas penambangan diatas gunung. dan bahkan pihaknya sudah melaporkan ke DLH Konut, akan tetapi sudah dua minggu ini belum ada realisasi. Kami harapkan kepada media untuk mengawal pencemaran air ini sampai tuntas kasian masyarakat ," ucap dia Minggu, (06/03/2022).

"Mewakil warga, saya meminta kepada pemerintah kabupaten dan pemprov sultra seta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas PT LAM dan PT TPI di blok mandiodo. Mengingat aktivitas pertambangan ini tidak punya asas manfaat bagi kami justru aktifitas mereka membawa petaka

Muslan juga menyatakan sangat khawatir jika perusahan ini terus melakukan penambangan di blok mandiodo karena akan banyak persoalan yang terjadi, baik aspek lingkungan maupun dampak sosial kepada masyarakatnya. Sebab berdasarkan pantauan di lokasi, penambangan PT LAM dan PT TPI diduga sudah menyebrang ke area lain 

Terkait hal itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Utara, Burnawan menegaskan, mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) harusnya DLH lebih jelih melihat dampak dan konsekuensi yang bakal diterima masyarakat di kemudian hari.

“Kami minta AMDAL PT LAM dan PT TPI, perlu dikroscek dan dibuka secara terang benderang oleh DLH Konut dan Provinsi Sultra Bila perlu menteri terkait melakukan on the spot untuk mengetahui kondisi lingkungan hidup yang terjadi di blok mandiodo,” paparnya.

Berdasarkan hasil pantauan LSM LIRA Konut, bahwa perusahaan PT LAM dan PT TPI telah melakukan pembuangan Over Burden (OB) secara langsung yang berdampak di salah satu bak air bersih yang digunakan beberapa desa di Kecamatan Andowia, salah satunya Desa Lamondowo

"Setelah LSM LIRA Konut melakukan investigasi lapangan dan alhasil ternyata apa yang di keluhkan masyarakat desa Lamondowo ternyata benar adanya. Sangat terlihat dengan jelas, dimana puluhan alat berat sedang melakukan aktivitas pertambangan di lokasi TPI 1. 

Oleh sebab itu, Pemerintah dan Aparat penegak hukum jangan hanya diam, ini harus ditindak tegas Sebab, legalitas dan keabsahan kedua perusahaan ini diduga ilegal," Cetus Burnawan. 

 

 

Laporan : TIM/RED

loading...